JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bakal pasangan calon perseorangan yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno untuk penetapan pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada hari Senin. Dharma Pongrekun tiba di KPU DKI sekitar pukul 15.50 WIB dan disambut oleh sejumlah pemangku kepentingan serta simpatisan yang telah menunggu kedatangannya. Keharuan dan antusiasme tampak jelas di wajah para pendukungnya menyongsong momen penting ini. Ketika ditanya mengenai keyakinannya untuk lolos dalam proses pencalonan Pilkada DKI, Dharma menyatakan bahwa semua hasil akhir diserahkan kepada Tuhan. Ia menekankan bahwa, meski percaya kepada dirinya sendiri, keyakinan yang sebenarnya bersumber dari keyakinannya akan campur tangan Tuhan. "Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan," ungkapnya sebelum melangkah masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta. Sementara itu, Kun Wardana, yang merupakan bakal calon wakil gubernur, tiba di lokasi lima menit setelah Dharma. Namun, Kun memilih untuk tidak memberi komentar kepada awak media yang telah menanti kehadirannya. Rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan ini dimulai pada pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa mereka menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP warga untuk mendukung calon-calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa masyarakat yang memiliki tanggapan terkait hal ini dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya kepada Bawaslu DKI Jakarta. “Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini,” terang Dody pada konferensi pers yang berlangsung pada Jumat. Dody menambahkan bahwa KPU DKI Jakarta telah menjalankan prosedur administrasi terkait bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Dia juga menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk proses dukungan bakal calon perseorangan, yang mencakup verifikasi administrasi dukungan, perbaikan, serta verifikasi pertama dan kedua. Oleh karena itu, permasalahan terkait dugaan pencatutan NIK yang melibatkan pasangan calon dinyatakan oleh Dody sudah ditangani oleh KPU. Saat pelaksanaan verifikasi faktual, seluruh warga yang dicakup ditanya apakah mereka memang memberikan dukungan atau tidak. ANTARA