**Borneonews - Jakarta**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyampaikan permintaan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 Ayat 4 huruf e yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan harapannya terhadap pemerintah agar meninjau kembali ketentuan mengenai penyediaan alat kontrasepsi di dalam regulasi tersebut. Ia menekankan pentingnya anak-anak dan remaja untuk mendapatkan *Komunikasi, Informasi, dan Edukasi* (KIE) terkait kesehatan reproduksi. Meskipun demikian, Jasra mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi mereka.
"Dalam konteks ini, yang perlu ditekankan adalah isu komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi untuk remaja. Setiap anak dan remaja memiliki hak untuk mendapatkan akses informasi yang memadai. Namun, kebijakan tentang penyediaan alat kontrasepsi justru menjadi hal yang kontroversial," kata Jasra Putra di kantor KPAI.
Pemerintah Indonesia telah meresmikan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Regulasi ini mencakup berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan, terutama layanan promotif dan preventif yang ditujukan untuk mencegah penyakit dalam masyarakat.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, terdapat fokus untuk memastikan kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Diperlukan adanya upaya untuk memperkuat komunikasi, informasi, dan edukasi, di samping pelayanan kesehatan reproduksi yang diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 130 dari PP Kesehatan yang baru diterbitkan.
Program-program yang tercakup dalam kebijakan ini di antaranya adalah edukasi mengenai sistem dan fungsi reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami perilaku seksual berisiko beserta dampaknya, keluarga berencana, serta pentingnya mampu melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
ANTARA
KPAI Desak Pemerintah Hapus Pasal Kontroversial PP Kesehatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







