PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Palangka Raya mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Keduanya dipulangkan karena melanggar izin tinggal.

Kedua WNA tersebut bekerja sebagai instalatir alat kesehatan di Palangka Raya, padahal mereka hanya memiliki izin paspor kunjungan bebas visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Palangka Raya, Mulyadi, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya.

"Mereka melanggar izin tinggal karena bekerja di sini, padahal mereka hanya memiliki izin kunjungan," ujar Mulyadi, Senin, 19 Agustus 2024.

Mulyadi menegaskan bahwa WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki izin paspor yang sesuai, yaitu izin bekerja dan izin kunjungan bebas visa hanya diperuntukkan bagi wisatawan.

--page

Kantor Imigrasi Palangka Raya berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

Mulyadi  mengimbau WNA yang ingin bekerja di Indonesia untuk melengkapi dokumen keimigrasian yang diperlukan dan mematuhi peraturan yang berlaku.  

"Kami akan terus memantau dan menindak tegas WNA yang melanggar izin tinggal, tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/j)