**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan dorongan kepada masyarakat untuk berpindah dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Hal ini merupakan salah satu alasan di balik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa minyak goreng kemasan memiliki keunggulan dalam hal kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalan jika dibandingkan dengan minyak goreng curah. "Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, memiliki *product loss* yang minimal, bebas dari kontaminasi, dan memiliki masa simpan yang lebih panjang," tambah Moga.
Moga juga menjelaskan bahwa Permendag 18/2024 dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pasokan *MinyaKita* melalui perubahan kebijakan terhadap *domestic market obligation* (DMO), di mana hanya minyak goreng rakyat yang akan dimasukkan dalam ketentuan tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai strategi signifikan untuk menjaga pasokan yang memadai dan menstabilkan harga, serta mengendalikan inflasi di pasar. Ia mencatat bahwa permintaan masyarakat akan *MinyaKita* meningkat seiring dengan menurunnya minat terhadap minyak goreng curah, yang berdampak pada penentuan harga jual di tingkat eceran.
Pemerintah pun berupaya mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat agar tepat sasaran. Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, serta memastikan ketercapian harga jual di setiap level distribusi dan *harga eceran tertinggi* (HET).
Aturan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang terkait dengan minyak goreng dengan mengonsolidasikan semua ketentuan dalam satu peraturan yang lebih terstruktur. Moga menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha yang terkait serta sebagai panduan dalam pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan.
Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan *harga eceran tertinggi* (HET) untuk minyak goreng rakyat, atau yang lebih dikenal dengan nama *MinyaKita*, sebesar Rp15.700 per liter. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa harga ini masih berada di bawah minyak goreng kemasan premium, demi menjaga aksesibilitas bagi masyarakat.
"HET ditetapkan setelah mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan respons masyarakat. Kami sudah melakukan kajian yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng serta harapan harga dari masyarakat," ungkap Zulkifli Hasan melalui keterangan resminya di Jakarta.
Sebelumnya, HET untuk *MinyaKita* ditetapkan pada angka Rp14.000 per liter. Namun, setelah pengesahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, terjadi penyesuaian harga.
ANTARA
Dorongan Kemendag untuk Penggunaan Minyak Goreng Kemasan dan HET baru
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







