BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira, khususnya bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dari pusat sejak Kamis (23/6) telah mulai diproses pencairannya oleh daerah.

Pencairan pembayaran bonus pengganti kenaikan gaji dan pengganti tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai ASN ini akan diproses setelah adanya pengajuan pembayaran dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Kobar. 

Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, Antang Kuswandi menjelaskan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit pada Rabu (22/6) kemarin. Yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016. Juknis tersebut dilanjutkan melalui penerbitan surat edaran tentang pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 dan diedarkan kepada seluruh SKPD Pemkab Kobar Rabu (22/6).

"Hari ini (23/5) belum ada dinas yang mengajukan pembayaran. Soalnya juknisnya baru keluar kemarin. Jadi surat edarannya juga baru kemarin diterbitkan. Saat ini data-data pegawainya masih diproses masing-masing dinas (SKPD). Nanti dari dinas ke kita (DPKD) baru kita serahkan ke bank untuk dicairkan. Biasanya di kita selesai satu hari," terang Antang Kuswandi, Kamis (23/6/2016).

Antang menjelaskan, sesuai petunjuk teknisnya, gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) memiliki besaran yang berbeda. Gaji ke-13 yang dibayarkan kepada PNS tahun ini menggunakan besaran penghasilan PNS pada Juni 2016, yakni gaji pokok ditambah tunjangan. Sedangkan untuk gaji ke-14, sebesar gaji pokok yang dibayarkan Juni kemarin, tanpa tunjangan.

Keduanya akan dibayarkan dalam waktu bersamaan. Namun khusus untuk pensiunan PNS, gaji bonus yang diterima tahun ini hanyalah gaji ke-13 saja. Sedangkan gaji ke-14 tidak.

"Berbeda besarannya. Soalnya gaji ke-14 itu hanya THR saja. Jadi tanpa tunjangan. Kenapa bulan Juni. Karena gaji PNS itu bisa bertambah tiap bulannya, karena kenaikan pangkat dan lain sebagainya.Anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 itu dibiayai menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau gaji ke-13 kira-kira Rp20 miliar. Yang gaji ke-14 anggarannya ya sekitar itu (Rp20 miliar)." (RADEN ARYO/m)