**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 18.577 calon anggota legislatif (caleg) terpilih telah memenuhi kewajiban mereka dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (*LHKPN*). Angka ini mencakup sekitar 90,79 persen dari total 20.462 caleg terpilih yang seharusnya melapor.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta. Ia menekankan bahwa KPK masih menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengirimkan data terkait nama-nama caleg terpilih. Data tersebut diperlukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga memberikan imbauan kepada sisa 1.885 caleg terpilih yang belum melaporkan *LHKPN* agar segera memenuhi kewajiban ini. "Saat ini KPK masih menunggu data nama-nama calon terpilih dari KPU untuk melakukan pengecekan menyeluruh mengenai status pelaporan *LHKPN* sebelum pelantikan dilakukan," ungkap Tessa.
Sebelumnya, Idham Holik, seorang Anggota KPU, juga menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan *LHKPN* berisiko tidak bisa dilantik. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 yang menjelaskan prosedur pelaporan *LHKPN* sebagai persiapan untuk pengucapan sumpah janji calon terpilih. Mereka yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima ini wajib disampaikan kepada KPU di masing-masing level paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika dalam jangka waktu 21 hari sebelum pelantikan, caleg terpilih tidak menerima tanda terima, mereka diizinkan untuk menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU setempat. Dalam situasi di mana tanda terima tidak disampaikan, maka nama caleg terpilih tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar calon yang disampaikan oleh KPU.
Berikut adalah isi Pasal 52 dari PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:
1. Sebelum calon terpilih untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaporkan, masing-masing calon wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
3. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima, maka KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam pengumuman calon terpilih.
Dengan langkah ini, KPK berharap dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara.
ANTARA
KPK Catat 18.577 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







