JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa ia akan segera melakukan koordinasi terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Hal ini disampaikannya setelah acara serah terima jabatan yang berlangsung di Kementerian Investasi. Rosan menjelaskan bahwa upaya koordinasi ini merupakan langkah yang harus diambil dalam waktu yang tidak terlalu lama. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan waktu yang ada untuk mendorong efisiensi dalam koordinasi Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut. “Pokoknya segera, karena kita juga memahami betapa pentingnya memanfaatkan waktu yang ada semaksimal mungkin,” jelasnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Satgas tersebut kemungkinan besar akan dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dalam beberapa minggu mendatang. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN menyebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM akan menjabat sebagai Ketua Satgas. Selanjutnya, posisi Wakil Ketua Satgas diisi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Kepala Otorita IKN. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mempercepat berbagai aspek persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat pengembangan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha dalam hal perizinan, kemudahan berusaha, dan juga fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor serta kewenangan. Satgas Percepatan Investasi di IKN bertugas untuk meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, serta daerah mitra. Di samping itu, Satgas juga akan menyelaraskan proses perolehan tanah, perencanaan pembangunan, tata ruang, dan pengembangan lahan untuk kegiatan investasi prioritas di IKN. Tugas lainnya termasuk mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup, serta memproses persetujuan lingkungan untuk berbagai kegiatan investasi yang ada di IKN. Satgas juga diharapkan dapat melaksanakan kegiatan promosi, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menarik lebih banyak investasi ke IKN. Dengan demikian, diharapkan tercipta suatu koordinasi yang baik dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara. ANTARA