DENPASAR –
**Borneonews - Badung, Bali**, Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali, kini tengah menyelidiki dua orang warga negara asing (WNA) asal Uganda. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang terungkap saat berlangsungnya operasi pengawasan. Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa operasi penertiban terhadap orang asing ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengatasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh WNA. Suhendra menjelaskan bahwa tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai sedang mendalami informasi terkait periode waktu di mana kedua wanita tersebut diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di Bali. Dua perempuan tersebut diidentifikasi dengan inisial JN, berusia 34 tahun, dan SA, yang berusia 48 tahun. Keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi ditemukan setelah tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap komunikasi yang tercatat di ponsel mereka. Saat ini, kedua wanita tersebut sementara ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditangkap dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024, yang difokuskan di delapan lokasi di wilayah Kuta dan Seminyak, Kabupaten Badung. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa JN dan SA masuk ke Indonesia pada bulan April dan Juli 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang akan berakhir pada 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024, masing-masing. Keduanya diduga menawarkan layanan prostitusi kepada klien yang merupakan warga negara asing. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Imigrasi Ngurah Rai, sebanyak 86 orang telah dideportasi dari Indonesia antara Januari hingga 11 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, Nigeria menyumbang jumlah tertinggi dengan 23 orang, diikuti oleh China sebanyak 17 orang, dan Amerika Serikat sebanyak 12 orang. Deportasi diambil sebagai tindakan terhadap mereka yang terlibat dalam pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta mereka yang terjerat kasus-kasus kriminal. Selain itu, sebanyak 71 orang juga ditolak masuk ke wilayah Indonesia, sembilan orang dikenakan pembatalan izin tinggal, dan 121 orang saat ini ditahan sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. ANTARA