JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa pemberantasan judi *online* memerlukan keterlibatan sejumlah sektor dan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi adalah kunci untuk mengatasi masalah ini, yang melibatkan semua pihak, bukan hanya pemerintah. Dalam melakukan diskusi daring yang diadakan belum lama ini, Teguh menekankan pentingnya melibatkan akademisi, tokoh agama, serta institusi pemerintah, seperti penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menjelaskan bahwa perputaran uang dalam transaksi judi *online* sangat signifikan, dengan estimasi mencapai lebih dari Rp300 triliun pada tahun ini. Teguh mencatat bahwa jumlah individu yang terlibat dalam judi *online* telah meningkat, mencapai lebih dari tiga juta orang, mayoritas berasal dari kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Praktik judi *online* selain berdampak pada ekonomi juga menimbulkan permasalahan sosial, seperti tingginya kasus bunuh diri, kriminalitas, dan perceraian. Mengingat dampak tersebut, Teguh menekankan pentingnya upaya lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas judi *online*. Ia mengingatkan bahwa upaya pemutusan akses ke situs judi *online* tidaklah cukup jika tidak disertai dengan strategi yang lebih komprehensif. Kerja sama antara penegak hukum dan lembaga terkait seperti OJK dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan ini. Teguh juga menyatakan bahwa kondisi saat ini sudah berada dalam kategori darurat, sehingga diperlukan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengkoordinasikan berbagai upaya multisektor. "Keberadaan Satgas sangat penting, karena situasi yang ada saat ini bukan lagi dalam kondisi normal sehingga perlu penanganan khusus," tegasnya. Ia mengidentifikasi bahwa salah satu tantangan utama dalam mencegah judi *online* adalah tingginya dan cepatnya reproduksi konten. Setiap harinya, terdapat sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi *online* baru yang muncul. Walaupun pemerintah berusaha memblokir kata kunci terkait judi *online*, pelaku kejahatan selalu menemukan cara untuk mengakali sistem yang ada. Saat ini, lebih dari 25.000 kata kunci yang terkait dengan judi *online* telah teridentifikasi, dan jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah, terutama dengan banyaknya variasi pada istilah seperti "slot" dan "gacor". Teguh juga menjelaskan bahwa pelaku judi *online* terus mengembangkan teknologi untuk menciptakan aplikasi, domain, dan alamat IP yang lebih kompleks serta sulit untuk dideteksi. Mereka juga menciptakan sistem transaksi yang lebih mudah dengan berbagai metode pembayaran, mulai dari uang tunai hingga mata uang kripto. Menghadapi tantangan ini, pemerintah memperkuat teknologi dan meningkatkan kemampuan *crawling* untuk mengidentifikasi modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku judi *online*. Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan bahwa situs-situs pemerintah dan pendidikan tidak terpapar oleh konten yang berkaitan dengan promosi atau permainan judi *online*. Teguh menggarisbawahi bahwa kolaborasi dengan semua pihak tidak seharusnya bersifat *ad hoc*, karena permasalahan judi *online* memerlukan penanganan yang menyeluruh. "Oleh karena itu, kerja sama ini harus berkelanjutan. Mungkin dibutuhkan satu lembaga negara yang memiliki otoritas untuk menangani isu ini dari hulu hingga hilir," ungkapnya. ANTARA