YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kepada seluruh distributor untuk tidak terburu-buru dalam menaikkan harga minyak goreng merek *Minyakita*. Permintaan ini disampaikan menyusul pengumuman pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terbaru. Kepala Disperindag DIY, Syam Arjayanti, menjelaskan bahwa pihaknya mengharapkan para distributor di provinsi tersebut dapat terlebih dahulu menghabiskan stok *Minyakita* yang harganya masih mengacu pada HET lama. Ia menekankan pentingnya penjualan stok lama sebelum melakukan penyesuaian harga. "Saya harap mereka menghabiskan stok yang lama, jadi tidak perlu menaikkan harga untuk saat ini," ungkapnya. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan HET untuk minyak goreng jenis rakyat, termasuk *Minyakita*, menjadi Rp15.700 per liter, meningkat dari Rp14.000 per liter. Langkah ini diharapkan dapat membantu stabilitas harga di tingkat konsumen, sekaligus menjaga ketersediaan barang di pasaran. Syam menambahkan bahwa pelaku usaha akan diberikan waktu hingga 90 hari, atau sekitar tiga bulan, untuk menghabiskan stok *Minyakita* yang terkemas dengan HET lama, yaitu Rp14.000 per liter. "Banyak kemasan yang masih mencantumkan harga Rp14.000 per liter untuk stok lama," jelasnya. Untuk memastikan bahwa harga jual di tingkat pedagang tidak melonjak setelah penerapan HET yang baru, Disperindag DIY telah melakukan koordinasi dengan Perum Bulog DIY. Tujuannya adalah untuk memperpendek rantai pasok, dari produsen ke distributor di provinsi ini. "Rencananya, pengiriman akan langsung ke distributor pertama untuk menekan harga," lanjut Syam. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Disperindag DIY, harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di daerah tersebut masih menunjukkan stabilitas dan belum terpengaruh oleh kenaikan HET *Minyakita*. "Hingga saat ini, harga masih stabil. Namun, perlu diperhatikan bahwa jika harga *Minyakita* naik, biasanya harga minyak goreng premium juga ikut naik," kata Syam. Keputusan pemerintah untuk menaikkan HET *Minyakita* dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Permendag tersebut juga mengatur tentang skema *domestic market obligation* (DMO) untuk minyak goreng rakyat. Perubahan ini menandakan bahwa sebelumnya minyak goreng dalam bentuk curah sekarang diubah menjadi hanya tersedia dalam bentuk *Minyakita*. ANTARA