SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polresta Malang Kota di Jawa Timur telah menerbitkan sekitar 2.900 unit surat izin mengemudi (*SIM*) dengan model baru. Keunikan dari SIM ini adalah penomoran yang berdasarkan nomor induk kependudukan (*NIK*). Penerbitan SIM terbaru ini sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2024. Inspektur Polisi Satu Syaikhu Roji, selaku Kepala Unit SIM di Satpas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa telah dicetak SIM yang menggunakan *NIK* sebagai nomor identifikasi sejak awal bulan Agustus. "Kami telah memproduksi SIM ini mulai dari 1 Agustus dan hingga kini penerbitan tercatat sudah mencapai sekitar 2.900 unit," ungkap Syaikhu. Syaikhu juga menyampaikan bahwa penempatan *NIK* di sudut kiri kartu SIM, tepat di atas nama pemilik, memberikan kemudahan dalam pendataan masyarakat yang sudah memiliki SIM. Penggunaan *NIK* pada SIM ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menciptakan satu data melalui *NIK*. Kendati demikian, ada rencana untuk melakukan perubahan format yang lebih luas sebagai langkah awal menuju penggunaan SIM di seluruh negara Asia Tenggara. "Saat ini proses sedang berlangsung, dan kami berharap SIM kami bisa digunakan di wilayah ASEAN," tuturnya. SIM terbaru ini masih mempertahankan pengidentifikasian dengan huruf peruntukan, seperti kategori A, B, dan C. Penambahan visual seperti gambar jenis kendaraan akan terlihat di sisi kanan kartu SIM. Di samping itu, penulisan identitas pemilik mulai dari nama hingga jenis pekerjaan memanfaatkan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, sementara latar belakang kartu dilengkapi dengan gambar peta Indonesia. Dari segi desain, komponen lainnya seperti kode batang dan warna tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan model SIM yang lama. Meskipun format baru telah diterapkan pada SIM, Syaikhu menegaskan bahwa persyaratan dan mekanisme untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM tetap tidak berubah. Pengurusan SIM baru tetap memerlukan dokumen seperti fotokopi KTP, paspor, atau surat izin tinggal sementara. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat, serta mengikuti ujian praktik. "Untuk perpanjangan, persyaratannya tetap sama, yakni KTP, SIM lama, serta tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan proses registrasi dan pencetakan," jelasnya. ANTARA