PADANG –
**Borneonews - Padang**, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memantau dan mendukung penyelidikan terkait kematian Afif Maulana (AM), seorang pelajar asal Kota Padang. Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menjadi fokus utama pihak berwenang. Penjabat Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa lembaga ini berperan aktif dalam mengawasi kasus tersebut. Menurutnya, Ombudsman pusat sudah memulai investigasi secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab besar dalam memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Saat ini, Ombudsman Sumbar sedang mendalami situasi dan mengumpulkan informasi dari pihak Polda Sumatera Barat. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kejadian yang menimpa Afif Maulana. Adel berharap hasil dari ekshumasi yang dilanjutkan dengan *autopsi* ulang oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) dapat memberikan penjelasan ilmiah mengenai penyebab kematian pelajar sekolah menengah pertama tersebut. Lebih lanjut, Adel menekankan bahwa hasil *autopsi* ulang tersebut diharapkan dapat mengatasi keraguan masyarakat, terutama dari pihak keluarga yang merasa ada kesalahan dalam penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian. Ombudsman percaya bahwa temuan dari proses tersebut akan berdampak signifikan bagi institusi kepolisian di daerah ini. Adel juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu hasil dari *autopsi* ulang tersebut. Ia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada tim dokter forensik yang sedang meneliti kasus ini sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku. “Yang jelas, prosesnya sudah dilakukan dan sesuai dengan kaidah hukum. Saya yakin apapun hasilnya, itu akan berguna bagi kepolisian dan terutama bagi keluarga korban,” tambahnya. Dalam rangka memantau kasus kematian pelajar ini, Ombudsman RI bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Tim Advokasi Antipenyiksaan. Kolaborasi ini menunjukkan keberpihakan mereka terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak. Sebagai informasi tambahan, PDFMI memperkirakan bahwa proses *autopsi* ulang akan memakan waktu antara empat hingga lima minggu. Estimasi ini disebabkan oleh kondisi jenazah yang sudah tidak utuh dan mulai membusuk. Tim forensik telah mengumpulkan 19 sampel, yang mencakup tiga sampel jaringan keras berupa tulang dan 16 sampel jaringan lunak. Semua sampel yang telah dikumpulkan tersebut akan diproses lebih lanjut di beberapa institusi terkemuka, termasuk Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, dan Laboratorium Forensik Universitas Airlangga di Surabaya. Proses yang cermat ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas mengenai penyebab kematian Afif Maulana. ANTARA