BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia menepis tudingan kejar tayang dalam pengajuan 25 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam satu masa sidang. Menurut Riban, 25 Raperda itu memang mendesak dibahas, karena harus tayang pada 2017.
Alasan Riban tersebut, juga sebagai penjelasan kenapa 25 Ranperda itu tidak dibagi dalam dua masa sidang yaitu masa sidang II ini dan masa sidang III mendatang. Sehingga pembahasan di DPRD tim SKPD terkait pun masih tersedia waktu longgar dan tidak tergesa-gesa. Apalagi pihak dewan juga sedang mengajukan tiga Ranperda inisiatif yang belum selesai.
“Kita tidak bagi itu ke dalam dua masa sidang, karena 25 Ranperda itu urgent. Kita targetkan agar pada 2017 nanti sudah tayang atau bisa dilaksanakan, makanya kita ajukan sekarang,” ujar Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia kepada Borneonews, usai mengikuti buka bersama Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah, Rabu (22/6/2016) malam.
Ia menekankan, ke-25 Raperda itu tidak sebuah pun Ranperda yang baru, sehingga betul-betul diperlukan penyusunan dari nol, begitupun pembahasannya. Tetapi banyak di antaranya yang merupakan perbaikan dari Perda sebelumnya dengan menambah klausul aturan baru di dalamnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah fraksi mengkritisi pengajuan Ranperda yang cukup banyak. Meskipun akhirnya, tetap saja pihak dewan melalui enam fraksi memberikan persetujuan untuk dibahas dalam tahap berikutnya.
Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Palangka Raya, melalui juru bicara Riduanto, agar pemkot memerhatikan tingkat urgensitas atau penting dan mendesaknya pengajuan Raperda. Mengingat tidak semua perda yang diajukan dapat dibahas dalam waktu yang bersamaan. Maka perlu kehati-hatian dan pertimbangan sehingga tidak muncul kesan kejar tayang.
“Mengingat sebuah Perda dibuat juga harus bermanfaat jangka panjang dan keberlanjutan sehingga tidak ada istilah Perda hanya seumur jagung,” tegas politisi yang juga Ketua Komisi A ini.
Begitupun yang dilakukan Fraksi PAN-Demokrat. Menurut fraksi ini, alangkah lebih baiknya wali kota memberikan skala prioritas pada tiap Raperda ini agar dapat membahasnya menurut prioritas, secara bertahap dan untuk efisiensi dalam pengaturan waktu. Juga dalam menyesuaikan dengan jadwal kerja yang lainnya pada DPRD mengingat padatnya jadwal DPRD pada masa sidang II. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








