**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, tengah mengupayakan penyusunan Peraturan Bupati mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan menjadi fasilitas pelayanan untuk pembuatan administrasi kependudukan (*Adminduk*) di wilayah ini.
Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, menyatakan bahwa rencana ini bertujuan untuk mendirikan dua lokasi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik. Menurutnya, upaya ini merupakan langkah awal yang penting untuk meningkatkan akses layanan bagi masyarakat.
Sejak tahun 2023, pemerintah lokal telah mulai melayani perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (*KTP*) elektronik serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya di Kecamatan Ipuh. Namun demikian, hingga saat ini, UPTD di lokasi tersebut belum terbentuk.
Epin menyatakan bahwa pihaknya juga berencana untuk memperluas layanan perekaman data KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya ke Kecamatan Penarik. Pembentukan UPTD di dua kecamatan ini sangatlah penting agar pelayanan di bidang administrasi kependudukan bisa lebih optimal dan efektif.
Untuk dapat mewujudkan pembentukan UPTD tersebut, Epin menjelaskan bahwa perlu dilakukan koordinasi dengan bagian administrasi hukum di sekretariat pemerintah daerah sebagai langkah untuk mendapatkan payung hukum yang tepat.
Sebelum kedua UPTD tersebut difungsikan, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai peralatan yang diperlukan untuk menunjang pelayanan pembuatan administrasi kependudukan. Ia menambahkan bahwa untuk Kecamatan Penarik, persiapan awal peralatan perekaman ditargetkan dapat dilaksanakan pada bulan depan.
Lebih lanjut, Epin menyebutkan bahwa instansi mereka membutuhkan anggaran dari pemerintah untuk pengadaan peralatan seperti komputer dan alat cetak KTP elektronik. Ia meyakini bahwa setelah semua peralatan tersedia, pelayanan perekaman data KTP elektronik di Kecamatan Penarik dapat setara dengan yang ada di Kecamatan Ipuh.
Anggaran yang diperlukan untuk pengadaan peralatan tersebut tidak terlalu besar, yaitu sekitar Rp300 juta. Saat ini, di Kecamatan Penarik belum tersedia petugas untuk administrasi kependudukan. Oleh karena itu, selama masa transisi ini, mereka memanfaatkan petugas yang berasal dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
ANTARA
Mukomuko Siapkan UPTD untuk Optimalisasi Layanan Adminduk
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







