**Borneonews - Jakarta**, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP).
Bahlil menyatakan, "Izin untuk ormas tambang, khususnya untuk PBNU, telah rampung diterbitkan sekitar tiga atau empat hari yang lalu." Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil setelah acara Serah Terima Jabatan Menteri ESDM pada kabinet Indonesia Maju yang berlangsung di Jakarta.
Mantan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut menambahkan bahwa saat ini, PBNU hanya perlu menyelesaikan proses pembayaran kompensasi data informasi (KDI) kepada pemerintah. "Mereka tinggal menyetor ke negara, karena harus ada KDI yang disetorkan. Jika itu sudah dituntaskan, maka prosesnya akan dianggap selesai," tegas Bahlil.
Selain itu, ketika ditanya mengenai proses izin untuk ormas keagamaan lainnya, seperti Muhammadiyah, Bahlil mengonfirmasi bahwa proses tersebut sedang dalam tahap akhir meskipun masih terdapat beberapa langkah yang harus diselesaikan. "Proses untuk Muhammadiyah sudah hampir rampung, hanya tinggal menuntaskan lokasi izin," ujarnya.
Lebih jauh, Bahlil menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas yang terlibat dalam industri pertambangan akan menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi. Ia menjelaskan, "Kementerian ESDM akan lebih fokus pada aspek hulu industri, sedangkan Kementerian Investasi akan menangani bagian hilir."
"Dua kementerian ini akan bekerja sama, tetapi titik koordinat tetap berada di Kementerian ESDM. Sinkronisasi antara Kementerian SDM dan Kementerian Investasi sangat penting; hulunya tetap di ESDM, sementara hilirnya di Kementerian Investasi," imbuh Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan izin untuk mendistribusikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dicabut kepada organisasi masyarakat keagamaan. Selain itu, ketentuan ini juga berlaku untuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Ketentuan tersebut termuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024.
ANTARA
PBNU Dapat Izin Usaha Pertambangan, Muhammadiyah Dalam Proses
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







