JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanjutkan investigasi terkait dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga diterima oleh keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Pada hari Senin, tim penyidik memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa termasuk SYM, AA, IT, HAL, RAR, GGS, dan BH. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai penerimaan gratifikasi oleh AGK, pencucian uang, serta dugaan aliran uang kepada keluarga dalam konteks kasus ini. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegiat swasta, kepala desa di sekitar Ternate, dan pejabat pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sementara itu, satu orang notaris berinisial AAH juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai transaksi jual beli dan pengurusan akta jual beli yang diduga terkait erat dengan kasus AGK. Proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Imigrasi Maluku Utara. Sebelumnya, KPK juga merencanakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain, namun ketiga orang tersebut tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik. Tiga saksi yang tidak hadir tersebut meliputi Bernadus Matwaer, yang menjabat sebagai Komisaris Utama di beberapa perusahaan, serta Hudawi Kader Samual, Kepala Desa Wayamiga, dan Yuhanis Rumatora, Kasi Pemerintahan Desa Wayamiga di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan. Saat ini, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate. Jaksa penuntut umum dari KPK telah mendakwa AGK terkait penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek infrastruktur, dengan total nilai mencapai Rp109,7 miliar. Jaksa mengungkap bahwa AGK, sebagai penyelenggara negara, diduga menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura, baik melalui transfer maupun tunai. Dalam menjalankan aksinya, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima berbagai gratifikasi dan suap, termasuk rekening milik sekretaris pribadi, keluarganya, serta milik AGK sendiri. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Ternate telah menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan bagi AGK pada tanggal 22 Agustus 2024. ANTARA