SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, di mana sejumlah dokumen penting serta sebuah laptop disita dalam proses tersebut. Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, dimulai pada pukul 11.30 WIB dan berakhir pada 14.00 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Kurnianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus, yang didampingi oleh Kasi Intel Wisnu Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejari Kudus. Pada hari yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, bersama lima saksi lainnya, juga diperiksa secara terpisah di kantor Kejari Kudus mulai pukul 09.00 WIB. Total terdapat enam orang yang diperiksa, mencakup pegawai dari Dinas Tenaker, pelaksana, serta pengawas. Selama proses penggeledahan, penyitaan barang bukti juga disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Dokumen yang disita mencakup berbagai tahap, dari perencanaan awal, lelang, hingga tahap akhir. Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang diawali tahun 2023, di mana proyek pengurukan tanah memiliki nilai sebesar Rp9,16 miliar. Penggeledahan ini dilakukan sejalan dengan surat perintah penyidikan nomor: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024 yang menyatakan bahwa terdapat dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan SIHT pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang dikelola oleh Disnaker tahun 2023. Untuk mendalami dugaan ini, tim penyidik Kejari Kudus melakukan penyitaan atas beberapa barang, termasuk dokumen, *personal computer* (PC), laptop, dan telepon selular dari beberapa pihak terkait. Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 mencakup paket urukan dengan total volume 43.223 meter persegi. Paket kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme katalog elektronik (*e-katalog*), di mana pemenang mengikatkan kontrak dengan nilai sebesar Rp9,16 miliar dan harga satuan Rp212 ribu. Namun, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut diselesaikan oleh pihak lain berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar dengan harga satuan Rp93.500, tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya, SK menyerahkan pekerjaannya kepada AK dengan total nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar, menggunakan harga satuan tanah uruk Rp72.000, kembali tanpa pengetahuan PPK. Selain itu, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai dengan kuwari yang tertera dalam surat dukungan. Pembangunan SIHT yang dimulai pada tahun 2023 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar, digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, dan drainase di lahan seluas 3,7 hektare. Untuk tahun ini, proyek tersebut dilanjutkan dengan pembangunan empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai, serta pengerjaan tambahan seperti IPAL, pembuatan payung keliling, pagar depan, sumur, dan pengerasan jalan. ANTARA