JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat terkait dengan hasil pemilu legislatif untuk pengisian anggota DPR RI dari daerah pemilihan Banten 2. MK berpendapat bahwa seluruh argumen yang diajukan dalam permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Dalam sidang yang digelar pada hari Senin, Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Keputusan ini tercantum dalam Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang merupakan kelanjutan dari Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di mana saat itu MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Demokrat. MK sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyandingkan perolehan suara dari PDI Perjuangan dengan hasil pemungutan suara di 20 tempat pemungutan suara (TPS). Proses ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan pada tanggal 3 Juni 2024. Dalam perkara terbaru ini, Partai Demokrat menegaskan bahwa KPU tidak menjalankan Putusan MK Nomor 183 dengan tepat. Mereka menyoroti kejadian di mana ada dokumen yang hilang saat kotak suara dibuka. Partai ini mengklaim bahwa KPU Kota Serang telah menghilangkan hasil perolehan suara dari PDI Perjuangan di 20 TPS tersebut. Menanggapi masalah hilangnya hasil tersebut, KPU Kota Serang mengadakan penghitungan ulang suara sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 6200.1 Tahun 2024. Namun, amar putusan MK sebelumnya hanya mengharuskan penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan. MK menyatakan bahwa penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU di 20 TPS tersebut sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan, mengingat KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keaslian hasil suara pemilih. Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menambahkan bahwa penggunaan Surat Edaran Bawaslu tersebut untuk melakukan penghitungan ulang adalah langkah yang dapat dibenarkan secara hukum. Meskipun demikian, MK mengingatkan semua penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjaga keaslian dan akurasi data yang dimiliki. Mereka menekankan bahwa penting bagi penyelenggara dan pengawas pemilu untuk memperhatikan pengelolaan kotak suara agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Partai Demokrat juga mengajukan keberatan terkait tindakan KPU Kota Serang yang menyandingkan hasil suara dari semua partai politik setelah penghitungan ulang. Mereka berpendapat bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang hanya memperbolehkan penyandingan untuk PDI Perjuangan. Dalam penghitungan ulang tersebut, terdapat penambahan 39 suara untuk PDI Perjuangan dan pengurangan 189 suara untuk Partai Demokrat, yang dinyatakan tidak sah. MK menegaskan bahwa tindakan KPU yang menyandingkan hasil suara tidak mengurangi substansi dari penyandingan yang diminta oleh MK. Hal ini dilakukan untuk mengatasi situasi khusus yang dihadapi dalam pemungutan suara di 20 TPS tersebut. Selanjutnya, MK menanggapi tuntutan Partai Demokrat untuk menetapkan jumlah suara mereka sebanyak 142.279. MK menyatakan bahwa permohonan ini kehilangan landasan rasionalitas setelah penghitungan kotak suara dilakukan karena terjadi perubahan hasil suara yang signifikan. Meskipun Partai Demokrat mengklaim kehilangan 189 suara akibat dinyatakan tidak sah, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa ada upaya terencana dari KPU untuk mengurangi hasil suara mereka setelah proses penghitungan ulang. MK juga menolak argumen Partai Demokrat mengenai ketidakpatuhan KPU terhadap Putusan MK Nomor 183 dalam batas waktu yang ditetapkan. MK menegaskan bahwa mereka memahami kebutuhan waktu dalam menyelesaikan seluruh rangkaian penyandingan suara tersebut. "Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutup Guntur. ANTARA