JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa penggantian Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) oleh Supratman Andi Agtas merupakan langkah yang wajar dalam konteks transisi pemerintahan. Menurutnya, pergantian ini adalah bagian dari proses alami yang terjadi saat peralihan kekuasaan. "Ketika menetapkan Kang Maman (Supratman) untuk menggantikan Pak Yasonna, itu merupakan suatu hal yang sah dan wajar dalam rangka transisi pemerintahan," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia juga berpendapat bahwa Supratman, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI, akan berlanjut menjadi Menkumham dalam pemerintahan yang akan datang yang dipimpin Prabowo-Gibran. Lebih lanjut, Said menekankan bahwa pelantikan Supratman dapat mempermudah tugasnya dalam memimpin Kementerian Hukum dan HAM untuk periode mendatang. Ia mengungkapkan, "Dengan demikian, Kang Maman bisa mempersiapkan diri dengan baik dan tidak perlu mengulang belajar dalam dua bulan mendatang untuk posisi Menkumham pada 2024-2029. Ini adalah pandangan saya." Said juga membantah spekulasi tentang penggantian menteri yang dilakukan oleh Presiden, yang dianggap sebagai usaha untuk memperlancar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). "Kami tidak dalam posisi untuk berspekulasi. Faktanya, di DPR, tidak ada tanda-tanda kericuhan, karena sampai saat ini kami terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, dan mudah-mudahan hasil akhirnya positif," ujarnya. Said mengajak masyarakat untuk kembali merujuk kepada konstitusi sebagai acuan dalam menjalankan pemerintahan. "Mari kita letakkan segala sesuatu dalam kerangka konstitusi agar tidak ada prasangka yang tidak pada tempatnya, mengingat kita berada dalam masa transisi yang hanya tinggal dua bulan lagi," tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya dari PDIP untuk menarik kembali kader yang menjabat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Hal ini, menurutnya, ditempuh demi menjaga stabilitas hubungan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo. "Ini semua adalah wujud ketaatan terhadap hasil keputusan Kongres PDIP yang berkomitmen untuk mendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin hingga selesai pada 20 Oktober 2024." "Ini menunjukkan bahwa Bu Mega membuka kesempatan, kalau mau digunakan sebagai menteri silakan, jika tidak juga tidak masalah. Namun, sesungguhnya, Ibu ingin menunjukkan bahwa kami memiliki amanat kongres untuk menjaga stabilitas pemerintahan ini, dan kami akan taat kepada seluruh hasil keputusan kongres partai lima tahun yang lalu," jelasnya. Sementara itu, Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru dilantik, meyakini bahwa dua bulan yang tersisa cukup untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kementerian Hukum dan HAM selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Supratman menyatakan bahwa ia baru akan menjalankan tugasnya secara resmi mulai Selasa, 20 Agustus, setelah melaksanakan serah terima jabatan dengan Menkumham sebelumnya, Yasonna Laoly. "Apa yang bisa kami selesaikan akan kami tuntaskan, dan bagi yang belum bisa kami kerjakan, kami berharap dapat dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang," ungkap Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA