BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, sedang berupaya menekan angka pernikahan anak di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan program edukasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mengedukasi dan menyadarkan orang tua mengenai pentingnya fokus pada masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, menyampaikan informasi mengenai kegiatan sosialisasi yang sedang dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya pendidikan bagi anak dan memberikan pemahaman kepada orang tua tentang risiko yang terkait dengan pernikahan dini. Menurut Eni, edukasi mengenai isu ini sangat penting, mengingat angka pernikahan anak di bawah 18 tahun di Kabupaten Cirebon masih tergolong tinggi. Hingga awal Agustus 2024, DPPKBP3A mencatat sebanyak 106 anak telah menjalani pernikahan, sekaligus menunjukkan bahwa di tahun 2023 ada sekitar 418 anak yang melangsungkan pernikahan. Lebih lanjut, Eni menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan yang rendah, kondisi ekonomi yang memprihatinkan, serta norma sosial yang seringkali menganggap pernikahan di usia muda sebagai hal yang biasa. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi masa depan anak, yang harus mengambil tanggung jawab rumah tangga meski berada dalam usia yang belum matang. Fenomena kehamilan di luar nikah sering kali menjadi salah satu pendorong pernikahan dini. Dalam praktiknya, orang tua terkadang memilih untuk menikahkan anaknya yang hamil guna menghindari stigma atau penilaian negatif dari masyarakat. Demi menanggulangi persoalan ini, pemerintah daerah berupaya menekan angka pernikahan dini dengan melibatkan semua kalangan, termasuk elemen masyarakat lainnya. Selain melakukan edukasi, Eni menyatakan bahwa DPPKBP3A juga telah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan untuk memperketat persyaratan pernikahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan terhadap pernikahan di bawah umur juga menjadi fokus utama, di mana pihak berwenang tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada individu atau pihak yang melanggar peraturan. Eni menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi remaja, serta memastikan bahwa calon pengantin sudah memenuhi usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam upayanya, DPPKBP3A Cirebon berusaha mendorong perubahan pandangan masyarakat dengan menekankan risiko kesehatan, psikologis, dan sosial yang menyertai pernikahan dini. Penguatan pendidikan dan kesadaran masyarakat diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi anak-anak di daerah tersebut. ANTARA