MAKASSAR –
**Borneonews - Sinjai**, Masyarakat adat di Sinjai, Sulawesi Selatan, menyampaikan harapan agar pemerintah segera mengatasi konflik terkait pengakuan dan perlindungan kawasan hutan adat mereka. Seruan ini muncul setelah adanya penetapan tata batas yang melibatkan kawasan hutan negara yang dianggap masuk dalam wilayah adat di daerah tersebut. Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Sinjai, Awaluddin Syam, dalam siaran persnya menyatakan, "Harapan kami adalah agar masalah ini segera diselesaikan, mengingat penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat akan berdampak negatif terhadap ruang hidup masyarakat adat." Ia menambahkan bahwa klaim sepihak yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar perlu dibahas lebih lanjut dengan melibatkan peran masyarakat adat, untuk mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Solihin, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, yang berperan sebagai pendamping masyarakat adat. Ia mengingatkan bahwa jika permasalahan ini tidak diselesaikan, maka hal tersebut berpotensi menjadi masalah besar baik bagi masyarakat adat maupun Pemerintah Kabupaten Sinjai. Selama sepuluh tahun terakhir, AMAN Sinjai telah berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini, namun pihak pemkab setempat terlihat kurang responsif. Menurut mereka, pengakuan akan wilayah adat sangat penting, mengingat masyarakat adat telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Lebih lanjut, sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) dari Pemkab Sinjai Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Peraturan ini juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat berada di wilayah adat, bukan di kawasan hutan negara. "Mestinya Pemkab Sinjai dapat mengimplementasikan perda ini, sementara KLHK juga harus melaksanakan putusan MK yang menyebut bahwa hutan adat harus diakui berada di kawasan adat, bukan kawasan hutan negara," ungkap Solihin. Sebagai upaya menegaskan komitmen dan mendesak tindakan dari pemerintah setempat, masyarakat adat berencana menggelar aksi damai untuk meminta pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Mereka juga akan meminta DPRD Sinjai untuk mengevaluasi lambannya pengimplementasian perda terkait pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat. Dalam kesempatan ini, masyarakat adat juga menekankan pentingnya pelibatan mereka dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Mereka menolak penetapan tata batas kawasan hutan negara di wilayah adat dan menuntut agar izin usaha yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat adat dihentikan. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpihak kepada masyarakat adat, serta menolak kebijakan yang dapat merugikan kelompok masyarakat tersebut. Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, dalam sebuah diskusi publik bersama AMAN sebelumnya, menjelaskan bahwa percepatan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat Sinjai mengacu pada UUD 1945, Pasal 18B Ayat 2. Pasal tersebut mengatur tentang pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, asalkan masih relevan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan perkembangan masyarakat. ANTARA