BORNEONEWS, Palangka Raya - Meski memprioritaskan peserta didik dari dalam kota Palangka Raya, dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Palangka Raya membuka peluang untuk siswa luar kota Palangka Raya. Namun syaratnya harus mendapat rekomendasi dari dinas tersebut sebelum mendaftar ke sekolah yang dikehendaki. Alhasil, kantor Disdikbud  di Jalan Kartini itu dijubeli siswa dan orang tua sejak pagi.

Mereka mengalir berdatangan sejak Senin (20/6) lalu, sebab Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kota Cantik ini dimulai pada 20-25 Juni 2016. Kepala Disdikbud Norma Hikmah mengatakan, ketentuan rekomendasi itu diatur dalam SK Disdikbud tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB.

“Dalam pasal 16 disebutkan aturan tentang itu. Penerimaan peserta didik dari luar wilayah palangka Raya maupun dari luar Provinsi Kalteng wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala Disdikbud Kota Palangka Raya,” terangnya kepada Borneonews.

Bahkan disebutkan, peserta didik yang diterima dari pindahan atau lulusan SMP/MTs dari luar wilayah sejauh diperlukan dapat melakukan penyesuaian standar mutu berupa uji baku mutu atau matrikulasi yang pendanaannya dibebankan kepada orang tua/wali peserta didik bersangkutan.

Norma juga menegaskan, memang ada tiga jalur sebagai pintu masuk dalam penerimaan siswa baru yang diatur dalam SK Disdikbud tentang Juknis PPDB namun peserta dari luar kota ini hanya bisa memanfaatkan alokasi jalur seleksi umum (tes) yang disediakan dengan kuota 65% dari daya tampung sekolah. 

Seleksi umum (tes tertulis) itu  nantinya digelar pada (27/6) mendatang. Aturannya, hasil tes diperoleh dengan komposisi 75% hasil tes tulis dan 25% dari nilai Ujian Nasional. Kemudian jalur kedua adalah jalur siswa tidak mampu dengan kuota sebanyak 20%, dan ketiga adalah jalur seleksi siswa berprestasi (akademis dan non akademis) dengan kuota 15%. (ROZIKIN/m)