SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri di Jawa Timur sedang berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perbaikan daftar pemilih sementara (DPS). Langkah ini diambil menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Berdasarkan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkualitas, sehingga semua warga yang memenuhi syarat berhak dapat terdaftar. Saat ini, pihak Bawaslu juga tengah memetakan berbagai kerawanan yang ada di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satu potensi masalah yang teridentifikasi adalah dimensi sosial politik. Dalam hal ini, ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kampanye menjadi perhatian serius. Selain itu, evaluasi yang dilakukan pasca Pemilu 2024 menunjukkan adanya beberapa insiden, termasuk perusakan alat peraga kampanye. Hal ini diharapkan menjadi perhatian khusus menjelang Pilkada 2024. Saifuddin Zuhri menambahkan bahwa dalam pemilihan presiden sebelumnya, terdapat momen penghitungan ulang karena adanya protes dari saksi terkait perbedaan dalam rekapitulasi di tingkat Pusat Penghitungan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oleh karena itu, langkah mitigasi yang tepat harus diambil agar insiden serupa tidak terulang. Bawaslu menunjukkan optimisme bahwa dengan adanya langkah-langkah pencegahan yang tepat, segala permasalahan yang terjadi pada pemilu sebelumnya dapat dihindari, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar. Saifuddin menekankan pentingnya mencegah pelanggaran dalam daftar pemilih sementara sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menginformasikan bahwa jumlah DPS untuk Pilkada serentak 2024 mencapai 1.257.231 orang. Mereka akan memberikan suara di 2.348 tempat pemungutan suara (TPS), yang terdiri dari 2.344 TPS reguler dan empat TPS khusus. Selain itu, terdapat sekitar 500 warga yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Kediri. Sebagai warga binaan, mereka akan difasilitasi untuk memberikan suara di lapas dan hanya dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Timur. KPU juga akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik. ANTARA