SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan sejumlah dana dalam bentuk bantuan bagi para korban kebakaran yang terjadi di Kelurahan Penajam. Bantuan ini akan diberikan kepada warga yang menolak untuk direlokasi ke tempat lain. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Saidin, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,6 miliar khusus untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana tersebut. Kejadian kebakaran yang melanda kawasan ini terjadi pada tahun 2019, mengakibatkan 86 rumah warga di Rukun Tetangga 6, 7, dan 8 hangus terbakar. Meskipun banyak yang direlokasi, sejumlah warga memilih untuk tetap tinggal di lokasi semula, tidak jauh dari area yang terbakar. Pembangunan rumah bantuan untuk para korban kebakaran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebanyak 20 unit rumah selesai dibangun pada tahun 2021. Selanjutnya, sebanyak 40 unit rumah tambahan selesai pada tahun 2022. Namun, total bantuan perumahan yang berhasil dibangun hanya mencapai 60 unit, karena 26 Kepala Keluarga lainnya memilih untuk tidak berpindah lokasi. Selain memberikan bantuan perumahan, Pemerintah Kabupaten juga membangun Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun di area relokasi bagi para korban. Untuk 26 warga yang menolak untuk direlokasi, Pemkab telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 sebesar Rp2,6 miliar. Saidin menambahkan, dana bantuan sosial ini direncanakan akan disalurkan paling lambat pada bulan September 2024. Setiap Kepala Keluarga yang menolak relokasi akan menerima bantuan sebesar Rp100 juta, yang secara totalnya mencapai Rp2,6 miliar bagi 26 Kepala Keluarga tersebut. Saat ini, APBD Perubahan 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan, dan saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Setelah proses evaluasi selesai, Pemkab akan membagikan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Begitu DPA diterima, bantuan akan langsung disalurkan kepada para korban kebakaran, dipastikan paling lambat pada bulan September 2024, jika seluruh administrasi telah lengkap,” tambah Saidin menegaskan. ANTARA