**Borneonews - Jakarta**, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi *Online* terus melakukan upaya identifikasi terhadap berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku judi *online* untuk menghindari tindakan tegas dari pemerintah. Dalam sebuah forum diskusi daring, Teguh Arifiyadi, selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika di Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa pihaknya mendalami berbagai cara yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aktivitas ilegal ini.
Menurut Teguh, pelaku judi *online* biasanya memulai dengan mendirikan situs web tertentu. Namun, begitu situs tersebut terdeteksi dan diblokir oleh mesin Kementerian, mereka beralih ke metode lain seperti penggunaan *IP address*, *redirect link*, hingga aplikasi mobile yang sulit dilacak. Lebih lanjut, pelaku pun menggunakan berkas *APK* untuk menyebarluaskan konten judi dan memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram dan X untuk menjangkau lebih banyak pengguna.
Setiap kemunculan modus baru dalam praktik judi *online* segera direspons dengan pembaruan teknologi dan sistem. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengembangkan mesin deteksi yang didukung oleh kecerdasan buatan untuk memantau dan memblokir aktivitas judi *online*. Walaupun demikian, Teguh mengungkapkan bahwa pelaku terus mencari cara untuk menghindari deteksi, termasuk melalui penyisipan konten judi pada situs-situs pemerintahan dan pendidikan yang tidak mudah diblokir.
Teguh menjelaskan, Saat ini, mereka bahkan menyisipkan konten judi di situs-situs pemerintahan yang menggunakan domain *go.id*. Mereka menyadari bahwa sistem Kementerian tidak dapat langsung memblokir situs yang berwenang ini. Tercatat ada lebih dari 25.000 penyisipan semacam itu. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka meretas *website* pemerintah dan mengubah halamannya menjadi promosi judi. Tidak berhenti di situ, ketika pihak berwenang mendeteksi aktivitas tersebut, mereka bergerak ke situs pendidikan dengan domain *.ac.id* dan mencoba lagi, dengan lebih dari 24.000 penyisipan teridentifikasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan tim yang terdiri dari ratusan orang, bekerja secara kontinu selama 24 jam dalam tiga sif untuk memantau dan mendeteksi berbagai modus judi *online* serta melakukan *crawling*. Tim ini juga bertugas mengawasi metode pembayaran yang digunakan dalam praktik judi *online*, mulai dari konversi pulsa hingga penggunaan mata uang kripto.
Dalam upaya menanggulangi akses ke situs judi *online*, Kementerian mengadopsi tiga pendekatan utama. Pertama, penggunaan mesin *crawling* yang didukung kecerdasan buatan untuk mempelajari pola situs atau aplikasi judi. Kedua, patroli manual dilakukan untuk mengidentifikasi kejanggalan yang tidak terdeteksi oleh mesin. Ketiga, melibatkan masyarakat untuk melaporkan situs atau aplikasi yang mencurigakan.
Teguh juga mencatat bahwa dalam tujuh tahun terakhir, pihak Kementerian telah memblokir sekitar 3,8 juta situs web, aplikasi, atau *IP address* yang berkaitan dengan judi *online*. Dari angka tersebut, sebanyak 2,5 juta pemblokiran terjadi dalam setahun terakhir, yang mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Dengan semakin kompleksnya modus yang diterapkan oleh pelaku judi, Teguh menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, dalam upaya pemberantasan judi *online*.
ANTARA
Upaya Pemberantasan Judi Online melalui Teknologi dan Kolaborasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







