BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp42 miliar. Dia adalah Direktur Produksi PT Surya Barokah, Bambang Hariadi Utomo.
Bambang H Oetomo diciduk di Apartemen Surya Vilage, Jakarta pada Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar pada tahun 1996.
Setelah penangkapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah langsung melakukan penjemputan ke Jakarta. Hal tersebut dibenarkan Kajati Kalteng Agus Tri Handoko melalui, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Dedy Irawan Viratama.
"Diamankan di Apartemen Surya Vilage di Jakarta sekitar pukul 14.00 oleh tim kejaksaan. Saya tadi sore berangkat untuk menjemput dan membawa yang bersangkutan ke Palangka Raya," kata Dedy Irawan Viratama, Kamis tengah malam. (RONI SAHALA/m)








