**Borneonews - Palangka Raya**, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur telah merugikan negara hingga sekitar Rp3,5 miliar. Dalam penyelidikan ini, tiga orang tercatat sebagai tersangka, di mana salah satunya masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasubag Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi selama periode 2019 hingga 2020. Saat ini, dua dari tiga tersangka sudah ditangkap, yaitu ZL, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) di Kotawaringin Timur, serta seorang tersangka lain berinisial FZ.
"Ketiga tersangka terdiri dari ZL dan FZ yang telah kami amankan, sementara satu orang lagi berinisial LM masih dalam pencarian anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng," ungkap Erlan.
ZL sendiri ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2024 di Apartemen Green Pramuka Jakarta setelah masuk dalam daftar DPO sejak bulan Juli 2024. Penangkapan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. FZ, tersangka lainnya, telah lebih dulu ditahan.
"Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO bernomor 20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024," tambah Erlan.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara. Hal ini berdasarkan hasil investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengidentifikasi kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Mereka disangkakan dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Kombes Pol Setyo K Heriyanto, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, juga meminta agar pelaku LM yang masih buron untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan keadilan bagi negara.
ANTARA
Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







