JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan perlunya pemerintah untuk menyederhanakan proses birokrasi dalam perizinan *daycare* atau tempat penitipan anak. Ia menyoroti masih tingginya angka *daycare* yang beroperasi tanpa izin resmi. Diyah Puspitarini menegaskan, "Sebaiknya perizinan dibuat lebih mudah agar lebih banyak pengelola *daycare* yang mau mengurus izin tersebut." Saat mengadakan konferensi pers di Kantor KPAI di Jakarta, ia menyatakan bahwa banyaknya *daycare* yang tidak memiliki izin menimbulkan keprihatinan. Ia menjelaskan, "Data menunjukkan bahwa di Depok, Jawa Barat, terdapat 110 *daycare*, namun hanya 12 yang memiliki izin. Di Pekanbaru, semua *daycare* masih belum berizin." Hal ini menyoroti masalah yang cukup serius terkait legalitas operasional tempat-tempat penitipan anak di Indonesia. Diyah Puspitarini juga menyebutkan bahwa pengawasan terhadap *daycare* di Indonesia berada di bawah tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mengawasi Taman Penitipan Anak (TPA); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menangani Taman Asuh Ceria (TARA); serta Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertanggung jawab atas Taman Anak Sejahtera (TAS). Menurut informasi yang diperoleh, jumlah TAS mencapai 239 unit, sedangkan TARA hanya berjumlah 40 di seluruh Indonesia. "Sebagian besar *daycare* berada di bawah Kemendikbudristek," tuturnya. KPAI berencana untuk bertemu dengan pihak Kemendikbudristek guna mendesak agar ada imbauan khusus bagi semua *daycare* untuk segera mengurus perizinan. "Besok pagi saya akan menemui pihak Kemendikbudristek untuk menyampaikan hal ini. Penting agar ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan imbauan untuk memastikan semua *daycare* di Indonesia memiliki izin," imbuhnya. Diyah Puspitarini menekankan pentingnya perizinan dalam pelaksanaan *daycare* untuk mengurangi risiko kekerasan yang dapat terjadi pada anak-anak. Kasus terjadinya kekerasan terhadap balita di *daycare* Wensen School, Depok, Jawa Barat, menjadi contoh nyata di mana pemilik *daycare* tersebut, Meita Irianty, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dua balita. Dalam dugaan penganiayaan tersebut, Meita terancam hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, insiden serupa juga terjadi di Pekanbaru, Riau, di mana seorang pengasuh *daycare* berinisial DM dan pemilik berinisial WM telah dijadikan tersangka oleh Polresta Pekanbaru. Kasus-kasus ini menunjukkan urgensi perbaikan dalam sektor penitipan anak untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak yang dititipkan di *daycare* di seluruh Indonesia. ANTARA