BORNEONEWS, Palangka Raya - Bambang Hadi Oetomo, 64, terhitung sudah delapan tahun menjadi buronan pihak kejaksaan. Dia kabur pada 2008 setelah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Bambang diciduk tim Kejaksaan Agung di Apartemen Surya Vilage di Jakarta pada sekitar pukul 14.00, Kamis (23/6/2016). Saat ini Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Kejati Kalteng, Dedy Irawan Viratama sedang melakukan penjemputan.

Bocoran yang diterima Borneonews, Bambang akan dibawa ke Palangka Raya pada Jumat (24/6/2016). Dia akan menjalani proses administrasi dan kemudian dititipkan di Rutan Kelaa 2A Palangka Raya.

Bambang Hadi merupakan Direktur Produksi PT Surya Barokah. Pada medio 1996, perusaaan perkebunan sawit ini menerima kredit sebesar Rp42 miliar dari Bank Pembangunan Kalteng (BPK).

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2002 menurunkan laporan kredit tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp18 miliar. Kredit yang bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sebesar 65 persen dana BI dan 35 persen dana BPK Kalteng itu macet.

Setelah dilakukan penyidikan, pada 2008-2009, satu orang diseret ke meja hijau dan diadili. Dia adalah mantan Direktur Oprasional PT Surya Barokah, Budi Sutikno, 66. (RONI SAHALA/m)