SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kejaksaan Negeri Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap seorang pengasuh Pondok Pesantren Anfaul Ulum yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap salah satu santri. Tindakan kekerasan ini mengakibatkan luka serius pada tangan santri yang dihukum dengan cara dicelupkan ke dalam air panas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang Dhita, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif (*restorative justice*) kepada pelaku, yang bernama A. Syaefudin dan berasal dari Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus, telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung. Proses perizinan ini sebelumnya dimulai dengan pengajuan dari Kejari Kudus ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Agung. Setelah permohonan tersebut dikabulkan, kasus ini ditutup, sehingga pelaku terbebas dari segala tuntutan pidana. Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai. Sebagai bagian dari penyelesaian ini, pelaku juga memberikan kompensasi sebesar Rp30 juta kepada keluarga korban. Dengan segala proses yang telah dilalui, surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2024, yang memungkinkan pelaku untuk dibebaskan dari penahanan di Rutan Kelas II B Kudus, tempat ia ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kudus. Pertimbangan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kudus dalam menghentikan proses hukum ini di antaranya adalah fakta bahwa ini adalah kali pertama pelaku melakukan tindakan pidana, di mana ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, posisi korban dan keluarganya yang telah memaafkan pelaku serta perhatian terhadap kondisi keluarga kedua belah pihak juga menjadi alasan penting. Insiden kekerasan yang menimpa santri tersebut bermula ketika pelaku menemukan barang-barang terlarang seperti rokok, tembakau, dan *vape* di salah satu kamar di Pondok Pesantren Anfaul Ulum. Ketika diinterogasi, korban ternyata mengakui bahwa ia adalah pemilik barang-barang tersebut. Sebagai bentuk hukuman, pelaku meminta korban untuk mencelupkan kedua tangannya ke dalam baskom berisi air panas yang telah dicampur dengan air dingin selama kurang lebih 15 detik, sambil mengucapkan kalimat, "demi Allah bila melanggar peraturan pondok lagi, maka saya siap dihukum." Setelah hukuman tersebut, pelaku menjumpai korban di kamarnya dan mendapati bahwa tangan korban mengalami kemerahan, bengkak, dan melepuh. Kemudian, orang tua korban memutuskan untuk membawa pulang anak mereka. Akibat dari perlakuan tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (2) *juncto* Pasal 76 C, serta Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ANTARA