BORNEONEWS, Palangka Raya - Alamat buron kasus korupsi Rp18 miliar, Bambang Hariadi Utomo sering berpindah. Bahkan pihak kejaksaan mencatat, Diretur Produksi PT Surya Barokah tiga kali berganti alamat.
Selama delapan tahun kucing-kucingan dengan pihak kejaksaan, Bambang tercium pernah tinggal di Komplek Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Kemudian dia juga pernah tinggal di Jalan Bangka VIII, Nomor 24A, Mampang, Jakarta Selatan.
Kemudian Bambang kembali kabur ke Jalan Semeru Nomor 625D di Bukit Hindu, Palangka Raya. Dia kemudian akhirnya ditangkap di Apartemen Mewah Surya Vilage di Jakarta oleh tim Kejaksaan Agung.
Bambang diduga ikut dalam penyalahgunaan dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) pada 1996. Dari Rp42 miliar dana yang dikucurkan Bank Pembangunan Kalteng, hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2002, diketahui kerugian mencapai Rp18 miliar.
Bambang Hariadi Utomo kemudian kabur pada 2008 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia melarikan diri setelah mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari pihak kejaksaan. (RONI SAHALA/m)








