PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalteng melalui juru bicara Kuwu Senilawati menerima rancangan perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng.

"Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan menerima rancangan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Kuwu pada saat pemandangan umum fraksi rapat paripurna ke-13 DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 19 Agustus 2024.

"Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara," lanjut Kuwu.

Penerimaan rancangan perubahan APBD ini, katanya, selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang di dalam Pasal 2 menyatakan bahwa perencanaan pembangunan dilakukan di dalam suatu sistem yang menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. 

Fraksi tersebut menerima setelah memperhatikan aspek perubahan perkembangan indikator ekonomi makro daerah dan aspek keuangan daerah, serta Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024. 

--page

Penyesuaian APBD dengan perubahan keadaan, menurut Kuwu, akan dibahas bersama antara DPRD dengan Pemprov Kalteng. (MARINI/Y)