DENPASAR –
**Borneonews - Badung**, Kepolisian Resor Badung, Bali, telah mengungkap motif dari pelaku penembakan yang terjadi di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, Nyoman Artawa. Pelaku yang diketahui bernama Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) melakukan aksi penembakan tersebut akibat adanya dendam pribadi terhadap korban, I Putu Oka Pratama, yang pada saat kejadian berada di lokasi. Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku memiliki niat untuk menghabisi korban yang juga dikenal dengan sebutan Yudik (42) akibat masalah pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena merasa difitnah dan namanya tercemar terkait dengan kasus *Information and Electronic Transactions* (ITE) yang berpotensi dilaporkan oleh Yudik. "Korban telah melaporkan seseorang berinisial B terkait dengan sebuah postingan di media sosial Facebook. Pelaku merasa dirinya difitnah karena dianggap menghasut atau memberi saran kepada korban untuk melakukan laporan. Namun, laporan tersebut hingga saat ini tidak terwujud," ujar Teguh. Walaupun demikian, Teguh tidak menjelaskan secara detail mengenai kasus pencemaran nama baik tersebut. Pihak penyidik masih terus menyelidiki masalah ITE yang menjadi pemicu konflik antara pelaku dan korban. Pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung pada tanggal 18 Agustus. Teguh menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada unsur politik yang terlibat. Ia juga menerangkan bahwa Arya telah merencanakan percobaan pembunuhan dengan mempersiapkan senjata *airsoft gun* laras panjang pada tanggal 17 Agustus. Senjata tersebut dipinjam dari seorang temannya yang berinisial SMW, dan saat meminjam, pelaku tidak mengungkapkan niatnya untuk menyakiti orang lain. Setelah memperoleh senjata, Arya yang bekerja sebagai petani itu menuju sasaran yang tidak lain adalah Yudik, yang berada di rumah anggota DPRD Badung, Nyoman Artawa, di kawasan Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung. Ketika Arya melihat Yudik hendak keluar dari pintu belakang rumah, ia langsung menodongkan senapan ke arah Yudik dari jarak sekitar dua meter. Saat Yudik menyadari ancaman tersebut, ia langsung menutup pintu. Pada saat yang bersamaan, Arya melepaskan tiga tembakan ke arah Yudik, namun semua tembakannya meleset dan hanya mengenai pagar rumah. Akibat tembakan tersebut, peluru dari senapan *airsoft gun* tersebut menembus daun pintu hingga menyebabkan dua lubang, sementara satu tembakan lainnya mengarah ke atas. Setelah gagal melumpuhkan sasarannya, Arya melarikan diri dari tempat kejadian, sementara Yudik berteriak meminta pertolongan. "Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi. Dia juga menitipkan senjata di tempat kerjanya," tambah Teguh. Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti serta mencari saksi-saksi yang terlibat. Dari keterangan korban, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan penembakan adalah Mang Yo dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang. Petugas kemudian mengejar pelaku yang teridentifikasi berada di Batubulan, Gianyar, dan berhasil menangkapnya di rumah kakaknya pada pukul 15.00 Wita pada 18 Agustus. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senapan laras panjang *airsoft gun* merk Predator berwarna hitam, sebuah daun pintu dari seng yang terdapat bekas tembakan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku ke lokasi kejadian. Akibat tindakannya, Arya alias Mang Yo telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam masa penahanan. Ia dijerat dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana menurut Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maximum 20 tahun penjara. Terkait dengan kepemilikan senjata laras panjang tersebut, Teguh menjelaskan bahwa peraturan mengenai *airsoft gun* diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, hanya *airsoft gun* dengan ukuran peluru 5 milimeter yang termasuk dalam kategori senjata yang memerlukan izin. Namun, peluru yang digunakan oleh pelaku mempunyai ukuran 4,5 milimeter, sehingga tidak perlu adanya izin. "Kami tidak menerapkan undang-undang darurat senjata terhadap pelaku atau temannya. Senjata ini dibeli secara online oleh teman pelaku dengan tujuan untuk berburu tupai," pungkasnya. ANTARA