TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan cara menilai keselarasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara APBD (KUA PPAS) yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran 2025 di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAS SKPD) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di masing-masing kabupaten dan kota berjalan sejalan dengan kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Sakop, perwakilan dari Kanwil DJPb Kaltara, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Tanjung Selor. Melalui hasil pembahasan yang dilakukan, terungkap betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan belanja wajib. Belanja wajib sendiri merupakan komponen penting dalam APBD dan dialokasikan untuk memenuhi berbagai kewajiban konstitusional pemerintah. Kewajiban tersebut mencakup gaji pegawai, subsidi, dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang intensif, diharapkan belanja wajib dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas. Selain itu, salah satu poin utama yang perlu diperhatikan adalah menjaga keselarasan antara KUA PPAS kabupaten dan kota dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut pernyataan Sakop, keselarasan ini memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah serta mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan secara nasional. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara berperan aktif dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan program-program tersebut dengan cara yang lebih proaktif. Kepala BPKAD Provinsi Kaltara, Denny Harianto, menekankan bahwa dengan pengawasan yang berlangsung dalam intensitas tinggi, pihaknya percaya dapat meminimalisir potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Dia juga menambahkan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi angka kemiskinan, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk diketahui, DJPb merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan dengan peran yang sangat krusial dalam pengelolaan keuangan negara. Secara umum, DJPb memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yang telah ditentukan. ANTARA