SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Kepala Polres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggota kepolisian untuk berkomitmen menjaga netralitas menjelang berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Instruksi ini khususnya ditujukan bagi personel yang bertugas di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam pernyataannya, Putu Kholis menekankan pentingnya menjaga netralitas sepanjang proses pemilihan, agar tidak terjadi tindakan yang dapat merusak prinsip netralitas yang diharapkan seharusnya dijunjung oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. "Saya minta agar menjaga netralitas di semua tahapan pemilihan kepala daerah dengan menghindari tindakan yang dapat mencederai netralitas," katanya di Malang. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa petugas kepolisian harus memfokuskan perhatian untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung dengan lancar dan aman. Hal ini penting untuk mencegah munculnya potensi gangguan terhadap jalannya pesta demokrasi di tingkat kabupaten dan kota. Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam pengawasan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malang. Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye pemilu dilarang melibatkan ASN, anggota TNI, serta Polri. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, menegaskan bahwa TNI dan Polri harus memegang sikap netral dan tidak memiliki hak memilih dalam pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. "Saya kira tidak perlu diragukan karena memang sudah netral, tidak punya hak pilih," ujarnya menjelaskan pemisahan peran antara pihak-pihak tersebut. Di sisi lain, ASN tetap memiliki hak untuk memberikan suara di bilik suara pada setiap momen pemilihan umum. Wahyudi mengingatkan agar para ASN di Kabupaten Malang dapat tetap menjaga netralitas dan tidak tergoda oleh faktor-faktor yang dapat menyebabkan pelanggaran dalam pemilu. Salah satu bentuk pelanggaran yang dikhawatirkan adalah adanya upaya menyosialisasikan visi dan misi pasangan calon tertentu secara sembunyi-sembunyi. "ASN harus saling mengingatkan bahwa ini adalah kegiatan pemilu. Mereka memang memiliki hak pilih, tetapi wajib memahami tugas dan kewajiban yang diemban," jelasnya. Melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, terekam bahwa netralitas TNI, Polri, dan ASN termasuk dalam kategori kerawanan tinggi. Untuk itu, Wahyudi memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 akan diperketat, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan semua pihak yang memiliki kepentingan di daerah setempat. "Dengan cara ini, kita berupaya agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir saat pemilihan berlangsung," tambahnya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, masa pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari, yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Sedangkan tahapan pemungutan suara untuk Pilkada Kabupaten Malang direncanakan berlangsung pada 27 November 2024. ANTARA