**Borneonews - Bandarlampung**, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa kegiatan razia kendaraan *Over Dimension Over Loading (ODOL)* yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia akan terfokus di Jembatan Timbang Way Urang, yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan bahwa razia ini akan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan yang telah ditentukan. Jembatan Timbang Way Urang memiliki posisi strategis sebagai titik perlintasan bagi kendaraan yang beroperasi di rute menuju Pulau Sumatera dari Pulau Jawa.
Bambang Sumbogo menegaskan bahwa penindakan akan lebih difokuskan pada kendaraan yang melanggar batas dimensi dan kapasitas muatan. "Untuk kendaraan yang kedapatan melebihi batas muatan, kami akan meminta agar muatan tersebut diturunkan di lokasi penumpukan yang telah disediakan di sekitar Jembatan Timbang Way Urang," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang terjaring razia dan dikenakan tilang karena kelebihan muatan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebelum muatannya dialihkan ke kendaraan lain. Kegiatan razia ini merupakan kelanjutan dari usaha yang telah dilakukan sebelumnya pada bulan Desember tahun lalu. Kendala yang dihadapi sebelumnya adalah tingginya volume angkutan batubara. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat setempat sudah mengambil langkah dengan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur angkutan batubara di jalan raya.
Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa untuk menghadapi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas dan dimensi, pemerintah sebelumnya telah menetapkan denda sebesar Rp500 ribu. Namun, karena dinilai tidak menciptakan efek jera, ada rencana untuk meningkatkan jumlah denda menjadi Rp50 juta sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pelaksanaan razia ini adalah tanggung jawab bersama, dan sejak jauh sebelumnya kami telah rutin melakukan pengawasan di jalan tol, jalan nasional, serta di Jembatan Timbang Way Urang," tambahnya.
Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini dijadwalkan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19 hingga 25 Agustus 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan operasional administrasi dan teknis.
ANTARA
Razia Kendaraan ODOL di Lampung Fokus di Jembatan Timbang Way Urang
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







