JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, memberikan penjelasan terkait 21 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berhubungan dengan layanan pembayaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada indikasi bahwa platform tersebut terlibat dalam aktivitas perjudian online. Dalam sebuah diskusi daring yang berlangsung pada hari Senin, Teguh menjelaskan pentingnya klarifikasi terkait status PSE yang dimaksud. Ia menekankan bahwa peringatan yang diberikan kepada 21 penyelenggara tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas judi online. Dikatakan oleh Teguh, peringatan ini bukanlah bentuk sanksi; melainkan merupakan pengingat bagi penyelenggara untuk melakukan pengecekan sistem secara menyeluruh. Sebelumnya, pihak Kementerian telah melakukan pertemuan dengan 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan meminta mereka untuk melakukan pemeriksaan internal dalam waktu tujuh hari. Hal ini dilakukan agar PJP dapat memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan perjudian online. Teguh juga mengungkapkan bahwa sebagian besar PJP telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal mereka. Kebanyakan dari mereka meyakini bahwa sistem elektronik yang digunakan telah memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mencegah kegiatan perjudian online. Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang masih dalam proses evaulasi lebih lanjut di level internal mereka. Ia menyoroti bahwa meskipun penyelenggara telah melakukan upaya preventif, masih ada kemungkinan bahwa sistem mereka dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online tanpa sepengetahuan mereka. Oleh sebab itu, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan perbaikan sistem deteksi penipuan (*fraud detection system*), serta menegaskan proses *know your customer* dan *know your merchant*. Teguh melanjutkan bahwa kementerian telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah dan memitigasi risiko penyalahgunaan sistem yang mereka kelola. Data terbaru dari Kementerian menyebutkan bahwa pada tanggal 9 Agustus terdapat 21 penyelenggara jasa pembayaran dengan total 42 sistem elektronik yang telah terdaftar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan yang diberikan oleh PJP. Melalui evaluasi tersebut, ditemukan indikasi bahwa ada kemungkinan layanan sistem pembayaran yang mereka tawarkan digunakan untuk aktivitas perjudian. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk melakukan audit mendalam terhadap layanan sistem elektronik mereka, dengan tujuan agar dapat memastikan tidak ada pemanfaatan untuk perjudian atau kegiatan ilegal lainnya. Hasil dari pemeriksaan intern tersebut harus disampaikan kepada Kementerian paling lambat tujuh hari kerja setelah penerimaan surat peringatan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada laporan yang diterima, maka PJP akan menghadapi sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. ANTARA