PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah mencatat keberadaan sebanyak 1.174 unit koperasi di wilayah tersebut. Namun, dari total tersebut, hanya sekitar 480 koperasi yang aktif beroperasi saat ini. Kepala Diskop UKM Pekanbaru, Sarbaini, mengungkapkan pada hari Senin bahwa jumlah koperasi di daerah tersebut tidak menunjukkan banyak perubahan. Hal ini sangat bergantung pada keinginan dan kesepakatan masing-masing anggota koperasi. Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya memiliki petugas pendamping yang bertugas di setiap kecamatan. Petugas ini diharapkan dapat turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan yang diperlukan. Sarbaini juga menambahkan bahwa meski jumlah koperasi cenderung stabil, ada kalanya jumlah tersebut bertambah atau berkurang. Ia menyampaikan bahwa jika dibandingkan dengan kondisi tahun sebelumnya, terdapat penambahan sebanyak 61 koperasi pada tahun 2024, sehingga totalnya menjadi 1.174 koperasi saat ini. Dia menjelaskan bahwa koperasi yang aktif diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 26 Ayat 1, dijelaskan bahwa "Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun." Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 20 Ayat 3 huruf d, koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali secara berturut-turut akan menerima surat peringatan tertulis serta surat rencana pembubaran dari pejabat yang berwenang. Sarbaini juga menegaskan bahwa bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Diskop UKM setempat dalam waktu 30 hari setelah rapat. Laporan tersebut harus disertai dengan berita acara, daftar hadir peserta, buku laporan pertanggungjawaban, dan pengisian *online data system* (ODS). Dia menekankan bahwa Diskop UKM terus berusaha hadir di lapangan untuk memberikan pembinaan. Terdapat satu tenaga pendamping untuk setiap kecamatan yang bertugas memberikan dukungan kepada koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). ANTARA