DENPASAR –
**Borneonews - Canggu, Bali**, Kepolisian Resor Badung telah membeberkan motif di balik tindakan penikaman yang dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Ali Hanafiah terhadap seorang warga negara Prancis berinisial KS. Insiden tersebut terjadi di pinggir Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 19 Juli, sekitar pukul 04.00 Wita. Pada saat itu, WNA Prancis, KS, diketahui telah menjalin hubungan intim dengan seorang wanita berinisial O, yang merupakan sahabat dekat dari Ali. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah tempat hiburan malam di sekitar lokasi kejadian. Setelah berkenalan, keduanya terlibat dalam hubungan seksual. Namun, oleh karena tidak adanya kesepakatan mengenai tarif untuk kencan tersebut, KS tidak memberikan pembayaran. O merasa dirugikan oleh kejadian ini dan melaporkannya kepada Ali, yang mendengarkan cerita tersebut dengan penuh emosi. Merasa sakit hati, Ali pun memutuskan untuk mencari keberadaan KS dan meminta pertanggungjawaban. Dalam pencariannya, Ali membawa sebilah pisau dan menemui KS di lokasi terjadinya insiden. Saat sampai di tempat kejadian, Ali mengklaim bahwa korban menghina dirinya dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa *Inggris*. Menghadapi situasi tersebut, Ali yang terbakar amarah, menikam KS dengan pisau hingga menyebabkan luka di punggungnya. Setelah melakukan aksinya, Ali melarikan diri bersama sahabat wanitanya. AKBP Teguh menjelaskan bahwa insiden tersebut mengakibatkan KS mengalami luka terbuka di area punggungnya. Untuk penanganan lebih lanjut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Garba Med di Kerobokan, Kuta Utara, di mana ia menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dan dirawat inap selama tiga hari. Setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman *CCTV*. Dari rekaman tersebut, pelaku terlihat melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan menikam korban. Tidak lama setelah itu, polisi melacak Ali dan menangkapnya, bersama dengan wanita yang menyertainya, di wilayah Gianyar. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam tindakan kriminal tersebut. Saat diinterogasi, Ali mengakui semua tindakannya. Teguh juga menegaskan bahwa Ali bukanlah seorang mucikari, melainkan hanya seorang teman dari wanita yang berhubungan dengan KS. Ali kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara wanita tersebut dijadikan saksi dalam kasus ini. Dia terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan. ANTARA