MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mengembangkan inisiatif perhutanan sosial sebagai langkah untuk mengeksplorasi potensi keuntungan dari perdagangan karbon. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi skema pendanaan alternatif yang bermanfaat bagi masyarakat adat serta kelompok masyarakat yang berperan dalam pengelolaan hutan secara kolektif. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Julmansyah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan *baseline* terkait kandungan karbon di wilayah NTB, baik yang berasal dari perhutanan sosial maupun dari kegiatan perusahaan. Julmansyah mengemukakan bahwa area perhutanan sosial di NTB seluas 60 ribu hektare memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam perdagangan karbon. Lebih dari itu, terdapat sekitar 15 ribu hektare hutan di NTB yang memiliki tutupan tinggi dan dapat menyerap karbon dengan efisien. Sebagian besar lokasi perhutanan sosial ini berada di sabuk hijau Gunung Rinjani, meski ada pula area kecil yang terletak di Sumbawa Barat dan Sumbawa. Kondisi tutupan hutan yang masih baik disertai adanya pohon kemiri, durian, alpukat, aren, dan kopi menandakan keberagaman serta kesehatan ekosistem yang layak untuk dikelola. Model pengelolaan perhutanan sosial dengan karakteristik tersebut akan dipromosikan oleh pemerintah NTB sebagai lokasi strategis untuk perdagangan karbon dan *offset* karbon. Julmansyah juga menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh izin pemanfaatan hutan dalam konteks pasar karbon. Saat ini, beberapa permohonan tersebut sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ke depannya, harapan pemerintah adalah adanya kedaulatan karbon di Tanah Air, dengan prioritas kepada calon pembeli yang berasal dari dalam negeri daripada luar negeri. Penegasan ini mencerminkan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. KLHK telah merilis peta jalan perdagangan karbon di sektor kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 yang ditandatangani pada 22 September 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pemegang persetujuan untuk pengelolaan perhutanan sosial dengan klasifikasi minimal *silver* yang diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Persyaratan ini diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mencakup masyarakat hukum adat yang memiliki persetujuan kelola perhutanan sosial. Dengan demikian, masyarakat adat maupun kelompok lain yang terlibat dalam pengelolaan perhutanan sosial tidak hanya akan mendapatkan keuntungan ekonomi dari perdagangan karbon, tetapi juga manfaat ekologis dan sosial dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. ANTARA