BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, menetapkan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) yang mencapai angka Rp95,89 miliar untuk tahun 2024. Target ini mencakup dana yang diharapkan dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi setempat. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, DBH yang ditargetkan tersebut mencakup piutang dari pemerintah provinsi Bengkulu yang belum diterima pada tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa komponen penerimaan tersebut terdiri dari berbagai sumber, termasuk dana transfer umum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp30,66 miliar, serta DBH yang berasal dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp65,23 miliar. Berbagai sumber penerimaan DBH dari pemerintah pusat mencakup pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21, serta DBH sumber daya alam (SDA) yang mencakup minyak, mineral, batubara, dan hasil kehutanan. Selain itu, terdapat juga DBH terkait perikanan serta pajak dari perkebunan sawit. Di sisi lain, DBH yang diterima dari pemerintah provinsi termasuk pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan, dan pajak rokok. Penggunaan DBH dari pemerintah provinsi umumnya bersifat fleksibel, terkecuali untuk DBH dari rokok yang ditujukan secara khusus untuk penanganan kesehatan. Andi Ferdian menambahkan bahwa terdapat ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DBH dari pusat. Contohnya, dana dari DBH sawit dikelola oleh Dinas Pertanian guna mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan usaha tani dan pengadaan pupuk, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit. Dalam konteks ini, penerimaan DBH tahunannya sangat berpengaruh positif dalam mendukung pembangunan daerah. Sebagai bentuk kompensasi atas dukungan tersebut, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk menyiapkan anggaran yang memadai untuk pembayaran pajak kendaraan dinas, baik yang ada di sekretariat maupun di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait. ANTARA