JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyampaikan tiga sikap resmi partainya setelah Yasonna Laoly dan Arifin Tasrif dihentikan dari posisinya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sikap pertama, PDIP memberikan penghormatan kepada Presiden yang melakukan pergantian menteri. Hal ini dinilai sebagai implementasi dari sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. "Presiden memiliki hak prerogatif, yaitu wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, sesuai dengan ketentuan konstitusi," ungkap Said dalam penjelasannya di Jakarta. Sikap kedua, Said menegaskan bahwa semua kader PDIP yang menduduki kursi menteri telah diwakafkan untuk kepentingan terbaik dan keberlangsungan pemerintahan. Ia menambahkan, "Jika Presiden Joko Widodo merasa perlu melakukan evaluasi dan memutuskan untuk memberhentikan sejumlah kader kami, maka kami menghormati keputusan tersebut." Said lebih lanjut menjelaskan bahwa partainya tidak akan meratapi penggantian menteri, karena itu adalah bagian dari mekanisme tata negara yang mesti ditaati. "Kami akan terus mendukung jalannya pemerintahan ini hingga akhir periode pada bulan Oktober, sesuai dengan perintah kongres partai," ujarnya. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyatakan komitmennya untuk taat pada keputusan kongres sebagai wujud praktik konstitusi dalam PDIP. Ia menyampaikan bahwa pada bulan Oktober tahun depan, pemerintahan akan beralih kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto. Sikap ketiga, PDIP saat ini akan lebih fokus pada upaya memenangkan pemilihan kepala daerah. “Pilkada serentak ini sangat penting bagi kami sebagai wujud pengabdian kader-kader PDIP untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya jalannya pemerintahan di daerah, yang berpengaruh terhadap perkembangan daerah tersebut. "Sehubungan dengan pilkada yang dilakukan serentak, kami dituntut untuk merumuskan strategi paling efektif agar calon-calon yang diusung bisa sukses dalam pemilihan," pungkasnya. Presiden Joko Widodo juga baru saja resmi melantik tiga menteri dan satu wakil menteri untuk Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara di Kabinet tersebut. Menteri yang dilantik meliputi: 1. Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggantikan Yasonna H Laoly. 2. Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menggantikan Bahlil Lahadalia. 3. Bahlil Lahadalia diberi tugas sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menggantikan Arifin Tasrif. Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, menggantikan Nezar Patria. Pelantikan wakil menteri ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. ANTARA