JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh seorang warga DKI Jakarta berinisial S (45). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam rangka mendukung pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 yang diselenggarakan melalui jalur perseorangan. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa proses gelar perkara dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024 dan para peserta forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ia melanjutkan dengan menegaskan bahwa setelah melakukan pemetaan dan kajian terhadap laporan yang masuk, pihaknya sepakat untuk menghentikan proses hukum yang terkait dengan dugaan pencatutan KTP tersebut. Ade juga memberi penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum kesimpulan ini. Menurutnya, kasus yang dilaporkan diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam konteks penanganan pelanggaran pemilihan, hanya Badan Pengawas Pemilu yang berwenang menerima laporan keberatan terkait pemilu. "Polri berfungsi sebagai lembaga yang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu," jelas Ade Safri. Ia juga menyarankan agar pemohon agar melanjutkan laporannya kepada Bawaslu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Sebagai informasi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan kepada pelapor sesuai dengan perkembangan kasus. Warga DKI Jakarta berinisial S melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus, terkait dugaan pencatutan KTPnya untuk mendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta 2024. Laporan ini sendiri terdaftar dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA serta merujuk pada Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Di sisi lain, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengklaim bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam proses pengumpulan KTP. Menurut mereka, seluruh proses pengumpulan KTP diserahkan kepada relawan. "Kami tidak terlibat langsung dalam pengumpulan data pendukung," ungkap Dharma Pongrekun dalam sebuah video klarifikasi yang disebarluaskan di Jakarta pada hari yang sama. Pernyataan ini diutarakan dalam rangka menanggapi tuduhan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk tujuan mendukung pencalonan mereka dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. ANTARA