JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan proses penyelamatan pemegang polis secara menyeluruh dan efektif. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan para nasabah yang telah mengalami ketidaknyamanan akibat kesulitan finansial yang dihadapi oleh perusahaan asuransi tersebut. Menurut informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen Jiwasraya, hingga saat ini, hampir semua pemegang polis, yaitu sekitar 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi yang ditawarkan. Sebagai tindak lanjut, polis yang bersangkutan telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (*IFG Life*), yang akan meneruskan layanan pertanggungan dengan produk yang lebih stabil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK telah mengeluarkan instruksi kepada Jiwasraya sejak tahun 2020 untuk mengambil langkah-langkah guna mengatasi masalah ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Masalah ini disebabkan oleh adanya defisit keuangan yang cukup signifikan. Dalam rangka memperbaiki keadaan tersebut, OJK meminta Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham serta melibatkan kementerian atau lembaga terkait. RPK yang disusun kemudian disesuaikan melalui Rencana Tindak yang telah diajukan kepada OJK pada tahun 2023. Penyesuaian ini mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, yang mencakup kepentingan semua pemegang polis. Dalam substansi RPK, terdapat skema restrukturisasi polis yang memberikan opsi secara sukarela kepada pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa mendatang. Struktur produk yang diusulkan diharapkan lebih sehat dan relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Bagi pemegang polis yang setuju dengan skema ini, polis akan dialihkan ke *IFG Life*. Untuk memastikan *IFG Life* dapat memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah setuju untuk melakukan restrukturisasi, perusahaan tersebut telah memperoleh tambahan modal yang memadai dari para pemegang saham. Dalam perkembangan terkini, sekitar 68 persen pemegang polis yang awalnya menolak telah beralih untuk menyetujui skema yang ditawarkan. Meskipun demikian, masih ada 0,3 persen pemegang polis yang belum bersedia menerima skema restrukturisasi dan tetap terdaftar sebagai pemegang polis Jiwasraya. Jiwasraya masih berupaya untuk meyakinkan kelompok ini agar mau mengikuti skema restrukturisasi. Bagi pemegang polis yang memilih untuk tidak menyetujui skema restrukturisasi dan berencana menempuh jalur hukum, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. OJK juga mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghargai prosedur hukum yang ada dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. ANTARA