JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat telah menerima sebanyak 253 laporan terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terjadi dalam rangka mendukung calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024, yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Quin Pegagan, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu DKI, menjelaskan bahwa jumlah laporan yang masuk terbanyak berasal dari Jakarta dengan total 165 laporan. Pihak Bawaslu masih dalam proses memperbaharui data setiap harinya. Laporan yang sudah diterima ini berasal dari enam wilayah, yaitu lima kota serta satu kabupaten di DKI Jakarta, dengan total 253 individu yang melapor mengenai pencatutan NIK tersebut. Menurut Quin, Bawaslu DKI membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan, tetapi namanya tertera dalam dukungan untuk pasangan calon perseorangan tersebut. Jakarta Selatan menjadi daerah dengan laporan terbanyak, mencatat 29 laporan, sementara wilayah yang belum ada laporan sama sekali adalah Kepulauan Seribu. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pencatutan NIK, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan. Mereka dapat mengisi formulir yang disediakan di situs resmi pemilu, yaitu di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Selain itu, masyarakat juga dimungkinkan untuk mengirimkan tangkapan layar dengan hashtag *#SahabatBawaslu* sebagai bukti dukungan yang dicatut. Ada pula alternatif pelaporan melalui WhatsApp Center Bawaslu di nomor 081292566526, dengan mencantumkan informasi seperti nama, alamat lengkap, dan NIK jika bersedia. Masyarakat juga diizinkan untuk berkunjung langsung ke kantor Bawaslu yang tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Pusat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Sementara itu, kegiatan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat ini adalah pelaksanaan Rapat Pleno untuk menetapkan pasangan calon perseorangan. Rapat tersebut telah dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB, namun mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 17.15 WIB, serta diselingi dengan waktu untuk ibadah salat Maghrib selama 30 menit. Sebelumnya, pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menegaskan bahwa mereka tidak terlibat langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dukungan. Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui video, Dharma menekan bahwa data dukungan sepenuhnya dikelola oleh para relawan. Ia memastikan bahwa semua syarat untuk maju sebagai calon perseorangan telah diperoleh dari para relawan secara sukarela, dan menanggapi bahwa jika terdapat warga yang merasa tidak mendukung tetapi NIK-nya digunakan, maka KPU telah memberikan penjelasan mengenai permasalahan tersebut. ANTARA