**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengimplementasikan teknologi mutakhir untuk memerangi praktik perjudian *online* di tanah air. Dalam hal ini, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif menjadi fokus utama, termasuk di dalamnya berbagai situs judi *online*.
Teknologi *machine learning* dan *artificial intelligence* (AI) digunakan untuk mendeteksi dan memblokir akses ke situs-situs judi. Menurut Teguh, dengan memanfaatkan teknologi tersebut, sistem bisa belajar dari pola-pola yang terjadi dan menyesuaikan pendekatan pemblokirannya dengan perkembangan terbaru yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pada Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang membahas tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi *online*', ia menjelaskan bahwa teknologi ini mendukung pemantauan yang lebih efektif terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga langkah-langkah pencegahan dapat segera diambil.
Teguh juga menekankan pentingnya tidak hanya sekadar memblokir situs-situs yang ada, tetapi juga berupaya mencegah kemunculan situs-situs baru, yang biasanya muncul secara cepat setelah pemblokiran. Dia mengungkapkan bahwa permasalahan perjudian *online* ini sangat serius, dengan perkiraan perputaran uang yang mencapai lebih dari Rp300 triliun, bahkan mungkin meningkat sampai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Selain itu, dia mencatat bahwa jumlah pemain yang terlibat sudah melebihi tiga juta orang, dengan mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah, yang menyebabkan dampak besar bagi masyarakat.
Dalam upaya lebih lanjut, Kemenkominfo berkolaborasi dengan berbagai instansi, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik judi *online*. Kerja sama lintas sektor ini dianggap sangat krusial. Teguh menjelaskan, misalnya, OJK berperan aktif dalam membekukan rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi judi *online*, sementara Kepolisian memainkan peran vitale dalam penegakan hukum terhadap para pelakunya.
Dalam beberapa tahun terakhir, perputaran uang yang terkait dengan judi *online* menunjukkan lonjakan yang signifikan. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mencatat bahwa pada tahun 2017, perputaran uang dalam aktivitas judi *online* tercatat hanya sebesar Rp2 triliun. Namun, angka ini melonjak menjadi Rp5 triliun pada tahun 2020, dan terus mendaki hingga mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023. Dia juga menandaskan bahwa pada tahun 2023, sekitar Rp34 triliun dana masyarakat terlibat dalam perjudian, melibatkan sekitar 3,7 juta orang.
Selain itu, pada tahun 2024, Tuti menginformasikan bahwa sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit di situs judi *online* telah dihentikan transaksi mereka, dengan total saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar. Dia juga mengungkapkan bahwa negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi tempat yang subur bagi pelaku judi *online*. Di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi, transaksi harian bisa berkisar antara 1 hingga 5 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp1,56Rp77,9 miliar.
Di sisi lain, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyatakan bahwa dalam upaya pemberantasan judi *online*, OJK berfokus pada dua aspek utama: pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko judi *online* serta perlindungan konsumen. Sedangkan untuk penindakan, kolaborasi dengan Kemenkominfo bertujuan memblokir rekening-rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi *online*.
Namun, tantangan dalam memberantas judi *online* tetap besar. Salah satu kendala utama adalah kemudahan pembuatan rekening secara *online* serta maraknya praktik jual beli rekening. Untuk mengatasi masalah ini, OJK berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem, termasuk mengembangkan parameter untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan.
ANTARA
Kemenkominfo Terapkan AI untuk Berantas Judi Online di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







