TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara telah resmi menetapkan RSUD Jusuf SK sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Penetapan ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU. Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, menjelaskan bahwa masa pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, KPU memutuskan untuk menunjuk RSUD Jusuf SK, fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi, yang terletak di Kota Tarakan sebagai satu-satunya tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan para bakal calon. Hariyadi juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah komunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Melalui rapat pleno, RSUD Jusuf SK ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan dalam rangka memastikan pemeriksaan kesehatan para calon berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. KPU Kaltara telah melakukan koordinasi yang mendalam dengan pihak rumah sakit serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara dan pemerintah daerah. “Kami telah mengirimkan surat resmi kepada RSUD Jusuf SK untuk membentuk tim pemeriksaan kesehatan, yang melibatkan BNN. Hal ini dilakukan agar seluruh rangkaian pemeriksaan calon dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya. Tahapan pemeriksaan kesehatan direncanakan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, yang mencakup evaluasi dari kesehatan, pemeriksaan persyaratan administrasi bakal pasangan calon, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan tersebut. Tidak hanya fokus pada pemeriksaan kesehatan, KPU Kaltara juga telah mempersiapkan berbagai aspek lainnya, termasuk lokasi pendaftaran. Mereka telah menyiapkan ruang pendaftaran yang lebih luas dan nyaman di Kantor KPU Kaltara, yang berlokasi di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Langkah ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi para calon dan juga pendukung serta masyarakat yang ingin menyaksikan proses pendaftaran. KPU Kaltara berkolaborasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan bahwa proses pendaftaran ini berlangsung dengan aman dan lancar. Selain itu, pihak KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada para bakal calon mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran yang berlaku. Hariyadi Hamid menekankan bahwa bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan ingin mencalonkan diri kembali, terdapat aturan khusus yang terkait dengan cuti. Kepala daerah tersebut diwajibkan untuk menyampaikan surat cuti yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang kepada KPU, selambat-lambatnya satu hari sebelum masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024. “Apabila mereka gagal memberikan surat cuti kepada KPU, mereka akan dianggap melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Aturan terkait hal ini akan berlaku dan mereka baru bisa berkampanye setelah menyerahkan surat cuti tersebut,” terangnya. ANTARA