SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang mengintensifkan upaya melalui gugus tugas untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria di Samarinda, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi ketidakadilan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Menurut Dalu Agung, reforma agraria bertujuan untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah dengan pendekatan yang lebih adil. Penataan aset tanah ini diiringi dengan penataan akses untuk mendukung kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa strategi percepatan reforma agraria mencakup revitalisasi yang melibatkan penguatan regulasi hukum, optimalisasi redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan, serta penguatan akses melalui kolaborasi sinergis. Salah satu agenda penting adalah pelaksanaan *Reforma Agraria Summit* 2024 yang bertujuan untuk merumuskan titik acuan reforma agraria untuk periode 2025-2029. Terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), proses penyelesaiannya ditujukan untuk memberikan sertifikat hak atas tanah yang telah berstatus *clean and clear*. Ini juga mencakup penerbitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) untuk kawasan TORA yang belum memiliki sertifikat. Dalu Agung mengungkapkan bahwa luas data spasial TORA yang diterima oleh ATR/BPN di Provinsi Kaltim mencapai 86.694,47 hektare. Dari jumlah tersebut, total sertifikat yang sudah terbit adalah 12.361,83 hektare, atau sekitar 14,80 persen. Sementara itu, sisa 74.332,63 hektare, atau 85,20 persen, masih belum terbit. Dari data yang belum terbit tersebut, terdapat sekitar 66.438 hektare TORA yang mengalami masalah, sedangkan yang berpotensi mencapai 4.703 hektare. Beberapa kendala yang dihadapi meliputi kondisi fisik tanah yang tidak mendukung, adanya badan air di atas tanah, dan masalah tumpang tindih dengan peta indikatif serta kriteria subjek. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, juga menyoroti pentingnya Rapat Koordinasi ini. Ia menyatakan bahwa berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kaltim belum sepenuhnya teratasi, antara lain disebabkan oleh ketidakakuratan data dari periode sebelumnya. Akmal Malik menganggap hal ini sebagai tantangan yang perlu diselesaikan secara kolektif. Melalui forum ini, Akmal Malik berharap akan tercipta langkah awal yang konstruktif dalam menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada di sektor pertanahan Kalimantan Timur. ANTARA