MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Negeri Medan, yang terletak di Sumatera Utara, telah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi atas keputusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Medan kepada enam individu yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika. Mereka dituduh sebagai pengedar *sabu-sabu* dengan total berat mencapai 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil *ekstasi*. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Prasetyo mengungkapkan, “Kami telah resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) berkenaan dengan vonis seumur hidup yang diputuskan oleh PT Medan.” Penegasan ini disampaikan di Medan pada hari Senin. Keenam terdakwa yang dimaksud adalah Hanisah alias Nisa (39), penduduk Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen; Maimun alias Bang Mun (54) dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen; Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) juga penduduk Desa Blang Mee, serta Nasrullah alias Nasrul (33) yang berasal dari Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen. Dua lainnya adalah Hamzah alias Andah (31), warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) yang tinggal di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pengajuan kasasi ini dilakukan setelah pemohon mendaftarkan berkas-berkas tersebut secara terpisah ke MA melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. Alasan di balik pengajuan kasasi ini terletak pada ketidaksesuaian antara keputusan majelis hakim PT Medan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak JPU. Dalam hal ini, pihak penuntut menuntut hukuman mati bagi enam terdakwa, namun pengadilan justru memberikan vonis seumur hidup. “Putusan ini tidak sejalan dengan tuntutan yang kami ajukan,” tambah Tommy, yang juga memegang jabatan sebagai Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi di Kejari Medan. Pada bulan Mei 2024, Pengadilan Negeri Medan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa yang terlibat sebagai kurir *sabu-sabu* tersebut. Ketiga orang itu adalah Hanisah, Al Riza, dan Maimun, sementara tiga terdakwa lainnya, yaitu Nasrullah, Hamzah, dan Mustafa, dijatuhi hukuman seumur hidup, masing-masing dalam berkas perkara terpisah. Ketua majelis hakim Abdul Hadi Nasution menjelaskan bahwa tindakan keenam terdakwa sangat memberatkan, di mana mereka tidak ikut berkontribusi dalam upaya pemerintah untuk memerangi masalah narkotika. Sementara itu, tidak ada faktor meringankan yang dapat ditemukan dalam kasus ini. “Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Abdul Hadi Nasution. Dalam keterangan surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU Rizkie Andriani Harahap dan Tommy Eko Prasetyo, dijelaskan bahwa peristiwa kejahatan narkoba ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2022. Hanisah dan Maimun, berserta seorang lainnya yang bernama Erul, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berangkat ke Malaysia untuk membahas transaksi narkotika, termasuk jual beli *sabu-sabu* dan *ekstasi*. Tangkap tangan terhadap Hanisah dan empat terdakwa lainnya dilakukan oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023, di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan di sebuah ruko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 52,5 kilogram *sabu-sabu* dan 323.822 butir *ekstasi*. ANTARA