JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyedia layanan yang diduga terlibat dalam praktik judi *online*. Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa jika terdapat indikasi pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran awal. Namun, jika penyedia layanan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan terindikasi digunakan untuk kegiatan judi *online*, maka aksesnya akan diputuskan secara langsung tanpa pemberian teguran terlebih dahulu. Tindakan tegas ini diambil berdasarkan data terbaru dari Kemenkominfo yang menunjukkan bahwa transaksi judi *online* telah mencapai hampir Rp400 triliun. Selain itu, jumlah pemain judi *online* juga mengalami peningkatan signifikan, menjadi tiga juta orang. Teguh menjelaskan bahwa penyelenggara sistem yang berkaitan dengan barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran PSE. Apabila mereka tidak mematuhi, maka Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memutus akses layanan tersebut. Dalam aspek pencegahan, Kemenkominfo telah melaksanakan berbagai upaya secara masif untuk memberantas judi *online*. Tiga strategi utama digunakan oleh Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyebaran praktik judi *online* ini. Pertama, penggunaan mesin *web crawler* yang berbasis *Artificial Intelligence* (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi. Kedua, dilakukan patroli manual terhadap situs yang mungkin terlewat oleh mesin. Ketiga, tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat. Walaupun Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi judi *online*, Teguh menegaskan bahwa upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri. Dukungan dari berbagai pihak, mulai dari hulu hingga hilir, sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini. Teguh juga mencatat bahwa para pelaku judi *online* semakin cerdas dalam menyembunyikan jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, mereka dengan cepat mencari metode baru untuk menghindari pemblokiran tersebut. Ini sering kali diantisipasi melalui laporan dari masyarakat tentang tren baru dalam praktik judi. Selama tujuh tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir sebanyak 3,8 juta aplikasi judi *online*, dengan dua juta di antaranya diblokir dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Teguh mengungkapkan bahwa mereka tidak hanya memperbarui *keyword* yang terlibat tetapi juga meretas situs-situs resmi seperti situs pemerintah dan perguruan tinggi yang menggunakan domain *go.id* dan *ac.id*. Kemenkominfo terus mempelajari modus operandi para pelaku dan berkomitmen untuk menjaga kehadiran tim yang terampil dalam menangani berbagai kasus ini. Edukasi masyarakat menjadi komponen penting dalam upaya pemberantasan judi *online*. Teguh menekankan bahwa meskipun pemblokiran dilakukan secara aktif, rendahnya literasi masyarakat terkait isu ini berpotensi membuat judi *online* tetap menjadi masalah berkelanjutan. Dia memberikan contoh bahwa masih banyak masyarakat yang tidak dapat membedakan antara judi *online* dan game *online*. Ciri khas dari judi *online* adalah adanya sistem deposit dan *cash out* yang bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Upaya peningkatan pemahaman masyarakat sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini secara efektif. ANTARA